Terbitkan Perda P4GN Wujud Pemprov Bengkulu Komitmen War On dariugs

Bengkulu – Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terhadap War On dariugs dengan segera diterbitkannya Perda P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) yang saat ini masih dalam pembahasan bersama Pansus DPRD Provinsi Bengkulu.

Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pamerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar.

“Dan memang kejahatan narkoba ini adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi secara bersama-sama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah,” jelasnya usai hadir pada Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu Seberat 3 Kilogram, di Kantor BNN Provinsi Bengkulu, Rabu (16/3/22).

Lanjut Khairil, perang terhadap narkoba dan Bengkulu juga akan dioptimalkan dengan pembangunan kantor BNN di Kabupaten Kaur dan Rejang Lebong.

“Apalagi di Bengkulu berdasarkan data BNN Provinsi Bengkulu lebih dari 2 ribu orang yang telah terpapar narkoba,” imbuhnya.

Selain itu kata Asisten I Khairil, Pemprov Bengkulu juga sangat mengapresiasi kerja keras BNN Provinsi Bengkulu dengan aparat kepolisian yang telah mengamankan peredaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu senilai 3 miliar rupiah tersebut.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Supratman mengatakan, narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti terhadap penangkapan tersangka AL pada 16 Februari lalu.

“Ini pemusnahan barang bukti pada Februari terhadap tersangka AL dengan barang bukti cukup besar di wilayah Provinsi Bengkulu sebanyak 3 kilogram,” kata Supratman.

Lanjut Supratman, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Negara Cina dan pengedar barang tersebut merupakan jaringan internasional.

Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh, kemudian ke Provinsi Jambi menuju Provinsi Bengkulu.

“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penangkapan oleh tim BNN di Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong,” ujarnya.

Saat ini bandar atau pemilik narkotika tersebut telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bekerjasama dengan Deputi BNN pusat untuk melakukan menangkap terhadap pelaku.

Atas penangkapan tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Adv)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *