Lagi, Penyerahan Dokumen Kadindik Jatim Ke Lembaga PKN Tertunda Karena Tidak Lengkap

Surabaya – Pelaksanaan Eksekusi Dokumen dari termohon (Kepala Dinas Pendidikan Jatim) masih tetap ditolak oleh pemohon dalam hal ini Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN).

Diketahui, sidang eksekusi berkas dokumen dari Kadindik Jatim ke PKN berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jumat (8/4/22)

Ketua Umum PKN Pusat, Patar Sihotang mengatakan, berkas dokumen yang diserahkan masih belum lengkap.

“Seperti SPK (Surat Perintah Kerja), RAB (Rencana Anggaran Biaya), spesifikasi pekerjaan, daftar penerima barang dan jasa sehingga eksekusi berkas ini kembali ditunda,” ujarnya usai sidang eksekusi yang tertunda.

Ekesekusi berkas ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung nomor 395 K/TUN/KI/2021 yang telah berkekuatan tetap dan sesuai melalui putusan PTUN nomor 16/G/G/KI/2021/PTUN.Sby.

Patar menyayangkan sikap termohon yang diwakilkan staff ASN (Aperatur Sipil Negara) Dinas Pendidikan Jatim yang kembali menunda penyerahan dokumen dimaksud dikarenakan belum disusun secara lengkap.

“Pemberian dokumen hari ini gagal, kami terima lagi. Tadi sempat dikatakan para pihak ASN yang mewakili termohon Dinas Pendidikan Jatim dalam proses persidangan ada berkas yang hilang ditandai blok warna hitam yang tertuang di lembar berkas/dokumen informasi publik,” sesalnya.

Mekanisme penyerahan dokumen dalam sidang, lanjut Patar masih kurang dari sebagian permintaan PKN selaku pemohon.

“Apalagi, ada yang dihilangkan, ini bisa terancam pidana jika benar ada yang sengaja hilang sebagai dokumen negara yang wajib diketahui publik dan ada sanksi,” tandasPatar.

Dokumen dimaksud adalah 18 item berisi pengadaan komputer dari 30 sekolah. Kemudian, belanja pakaian khusus (seragam sekolah), belanja alat-alat bengkel SMK, Dana Hibah barang/jasa, daftar lembaga penerima DAK (Dana Alokasi Khusus).

Berkas itu, kata Patar, dihitamkan alias diburamkan dengan alasan berkas hilang.

“Itu kalau dikaitkan undang-undang kearsipan ada sanksi pidana yang mengatur didalamnya termasuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2HD) itu hilang,” lanjut Patar.

“Dalam hal ini PKN tidak mau tahu, termohon harus bertanggung jawab sepenuhnya” tegas Patar yang juga sempat mengenyam pengalaman sebagai inspektorat seperti disebutkan dalam sidang.

Kenapa PKN bersikukuh mendapat hasil putusan MA ini, sambung Patar selanjutnya akan di kroscek tim investigasi PKN di setiap Kabupaten di Jawa timur.

“Dan apabila, ditemukan dalam dokumen ada fiktif, mark up maupun penyimpangan anggaran dan bila ini diabaikan lagi, maka kami akan lakukan upaya hukum laporan sanksi pidana menghilangkan dokumen arsip negara,” tegasnya

Akan tetapi, sebut Patar jika hanya kesalahan administrasi negara, PKN akan memberikan laporan terkait pengadaan barang dan jasa kepada Gubernur dan Inspektorat.

Sebaliknya, jika terdapati dugaan tindak pidana korupsi dilakukan, maka institusi terkait seperti Kejaksaan Tinggi dan KPK akan berkordinasi penuh untuk tegakkan keadilan.

Hal ini sesuai perintah UU No. 14 Tahun 2008 yang selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015 dan diperkuat hak atas informasi Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta UU 43 tahun 2009 tentang kearsipan dokumen negara.

Usai sidang PTUN, Wakil biro hukum termohon Dinas pendidikan Jatim, Adi menanggapi perihal penundaan penyerahan dokumen dimaksud oleh PKN adalah bukan gagal tapi belum lengkap.

Adi melanjutkan, dari 53 berkas itu dikalikan 7, memang membutuhkan proses. Sebab, dalam perjalanannya, dokumen itu sudah mengalami pemeriksaan. Dan berpindah-pindah penyimpanan.

“Ada history perpindahan berkas dengan alasan faktual. Gedung atau ruangan itu dalam tahun berjalan mengalami perpindahan,” terangnya. (Red/AH)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *