Malang – Animo warga yang memiliki hak suara dalam mengikuti dan menyukseskan pelaksanaan ‘Pesta Demokrasi’ Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Periode Antar Waktu (PAW) Jabatan 2022 – 2025 sangatlah tinggi.
Penilaian itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto, usai melakukan kunjungan pemantauan pelaksanaan Musyawarah Desa Pilkades PAW Tahun 2022.
Wabup mengunjungi ke sejumlah titik lokasi di wilayah Kabupaten Malang, Kamis (31/3/22).
Lima desa dari Empat kecamatan dikunjungi meliputi Desa Pakis Kembar dan Sumber Kradenan (Kecamatan Pakis), Desa Jedong Kecamatan Wagir Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji dan Desa Rejoyoso Kecamatan Bantur.
”Melihat animo masyarakat atau warga yang memiliki hak suara dalam Pilkades PAW hari ini, sangat tinggi. Mereka ingin mengikuti pelaksanaan dan menyukseskan pelaksanaan Pilkades PAW di masing-masing desanya,” ujarnya.
“Dari hasil pemantauan proses pelaksanaannya, seperti di Desa Pakis Kembar dan Sumber Kradenan di Kecamatan Pakis, serta Desa Jedong Kecamatan Wagir dan Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji juga berjalan tertib dan lancar,” puji Wabup.
Pemerintah Kabupaten Malang menggelar Pilkades PAW secara serentak di 14 desa yang ada di 10 Kecamatan berdasarkan Peraturan Bupati Malang.
Dalam pelaksanaannya, yang mengatur terkait pelaksanaan Pilkades memiliki dua tahapan pemilihan.
Yaitu, setelah dibacakan tata tertib Pilkades PAW oleh panitia, maka panitia Pilkades akan menyampaikan kepada perwakilan masyarakat yang hadir agar melaksanakan musyawarah untuk mufakat dalam menentukan model pemilihan kepala desa.
Setelah disepakati bersama melalui musyawarah untuk memilih salah satu calon, maka salah satu calon Pilkades PAW hanya tinggal membuat berkas acara Pilkades dan hasil pelaksanaannya.
”Dalam Perbup tentang Pilkades ini, tersampaikan bahwa jika masyarakat tidak menemukan kata mufakat atau masyarakat kemudian menghendaki Pilkades secara langsung melalui coblosan maka Pilkades PAW akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya pemungutan suara dalam bentuk voting,” terang Wabup.
Artinya, pemilihan langsung dalam bentuk coblosan dengan prinsip Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.
“Maka panitia menyiapkan bilik pencoblosan yang kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara oleh masing-masing Wardah yang memiliki hak suara. Apapun hasilnya adalah suara masyarakat,” jelas Wakil Bupati Malang.
Dalam kesempatan ini, Wabup juga menitipkan pesan kepada para calon Kepala Desa di empat lokasi Pilkades PAW tadi, yang masing-masing memiliki tiga calon.
Lantaran Pilkades PAW ini digelar karena adanya Berhalangan Tetap karena meninggal dunia dan Berhalang Tidak Tetap seperti ada sesuatu hal maka pelaksanaan Pikades PAW ini tidak dimasukkan dalam Pilkades Reguler.
Meski demikian, Wakil Bupati Malang kembali tegaskan bahwa prinsip dasar pelaksanaanya adalah musyawarah mufakat.
Para calon yang maju dalam pilkades ini diminta untuk siapkan mental menerima hasil pemungutan suara, baik yang menang dan kalah dalam meraup suara.
Dikatakannya, bagi calon yang tidak terpilih harus tetap mampu mendukung program yang dibawa kepala desa terpilih.
Bagi calon yang menang juga harus mampu merangkul dan mengajak semuanya yang belum terpilih agar gabung berjuang bersama-sama membangun desanya.
“Bahkan saya mendengar, bahwa ada diantara para calon kades yang maju ketiganya adalah masih ada ikatan tali saudara,” ungkap Wabup.
Maka mari bersama-sama membangun desa. Harus bisa dirangkul dan mau dirangkul. Desa bukan tempatnya untuk memperkaya diri. Sudah ada ADD dan DD dipergunakan untuk rakyat semua.
Insya Allah jika semua itu bisa terwujud, maka rejekinya akan ikut datang sendiri. Niat tulus ini wajib sama.
“Perihal Tanah Bengkok, Kepala Desa nggak boleh rebutan tanah kas desa yang hasilnya pengolahan dikumpulkan untuk tunjangan Kades dan perangkat desa,” pungkas Wabup. (prokopim/dws)











