Malang– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Malang telah menonaktifkan 679.721 warga sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Tindakan ini dilakukan guna melakukan pemutakhiran data agar program jaminan kesehatan gratis ini agar tepat sasaran.
“Penonaktifan tersebut dilakukan sebagai upaya Pemkab Malang dalam melakukan pelayanan Universal Health Coverage (UHC),” ujar Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto dalam konferensi pers, Rabu (2/8/23).
Dijelaskan Didik, hal ini bertujuan memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak tercover oleh program Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN).
Dalam rangka memastikan jaminan kesehatan bagi masyarakat non-PBID, program UHC akan memberikan jaminan kesehatan kepada PBID.
“Kami memiliki tanggung jawab penuh dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Malang,” ungkap Didik.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, darig Wiyanto Wijoyo menjelaskan bahwa penerima PBID yang dinonaktifkan masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
Pelayanan gratis bisa didapatkan di 39 Puskesmas yang ada di Kabupaten Malang, serta di RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang, meskipun tidak lagi menjadi peserta BPJS.
“Kami memastikan bahwa tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Bahkan hari ini saja, kami menerima laporan dari RSUD Lawang bahwa dua pasien dengan status PBID non-aktif tetap mendapatkan pelayanan,” tegas Wiyanto.
Bagi warga Kabupaten Malang, khususnya peserta PBID yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai penonaktifan tersebut, dapat menghubungi hotline melalui nomor WhatsApp 08179606161.(nt/dws).











