Gaduh Pernyataan Menag Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Pekanbaru – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, tujuan dari pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid, untuk menjaga agar hubungan antar umat beragama lebih harmonis.

Hal ini disampaikan Yaqut saat berkunjung ke Pekanbaru, Rabu (24/2/22).

Walau begitu, salah satu poin penjelasan Menag justru menuai kontroversi, lantaran mengambil contoh gonggongan anjing.

Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

Menag mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara, agar tidak ada umat agama lain yang terganggu.

“Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel,” ujar Yaqut.

Yaqut juga mengatakan, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

“Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis,” jelas Yaqut.

Menurut Menag, pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.

Apalagi di daerah Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

“Kita bayangkan, saya Muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana” kata Menag.

Yaqut juga mengatakan toa di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

Supaya niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dapat tetap dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

“Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak,” katanya.

Menag dalam penjelasannya juga mengambil contoh gonggongan anjing yang bisa mengganggu apabila bergonggong secara bersamaan.

Kalimat ini yang akhirnya menuai kontroversi, karena dianggap membandingkan toa masjid dengan gonggongan anjing.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak” Yaqut mengibaratkan.

“Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” tandas Yaqut.

Penjelasan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait aturan toa masjid ini justru dikritik masyarakat.

Pakar telematika, Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia dikabarkan akan melaporkan Menag Yaqut atas tuduhan penistaan agama. (asm/danis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *