Pemkot Bengkulu Klaim Tidak Abai Soal SDN 62, Bingung Ikuti Putusan Yang Mana

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu angkat bicara merespons polemik berkepanjangan terkait sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 62 Kota Bengkulu.

Tim Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah tidak pernah bersikap abai terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu, Dr Elfahmi Lubis SH C.Med., dalam video rekaman pernyataan resminya, menanggapi desakan eksekusi dan tuntutan pembayaran ganti rugi dari pihak ahli waris.

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu membeberkan kendala mendasar di balik belum dilaksanakannya eksekusi pembayaran ganti rugi.

Pihak mereka mengaku dihadapkan pada kebingungan hukum lantaran terdapat dua putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sama-sama telah inkracht, namun memiliki isi amar putusan yang saling berbeda.

“Terus terang saja ada dua putusan pengadilan yang sama-sama masuk berkekuatan hukum tetap, tetapi amarnya berbeda terkait soal SD 62. Yang satunya tidak ada memerintahkan membayar uang sewa, tapi ada satu lagi putusan MA justru memerintahkan pembayaran 4 miliar,” beber Elfahmi.

“Pertanyaannya sekarang, putusan kasasi Mahkamah Agung yang inkracht yang mana yang akan dieksekusi atau yang akan dipakai?” imbuhnya.

Menurut Elfahmi, upaya penyelesaian sengketa ini terus diupayakan secara persuasif oleh pemerintah daerah.

Bahkan, Pemkot Bengkulu telah membentuk tim khusus mediasi yang telah dua kali menggelar pertemuan tatap muka langsung dengan pihak ahli waris beserta tim hukumnya untuk menawarkan sejumlah opsi penyelesaian.

Kendati demikian, opsi-opsi yang diajukan pemda hingga saat ini belum menemui titik temu maupun kata sepakat dari pihak ahli waris.

Di sisi lain, Pemkot Bengkulu menyoroti adanya peristiwa perataan dan perobohan bangunan SDN 62 yang dilakukan secara sepihak oleh pihak ahli waris.

Mengingat bangunan tersebut tercatat sebagai aset milik pemerintah kota, pihak Tim Hukum Pemkot sempat melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Polda Bengkulu.

Namun, Elfahmi secara terbuka mengakui bahwa proses hukum atas laporan tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian lantaran dinilai tidak cukup bukti unsur pidana.

Atas dasar perbedaan amar putusan tersebut, pihak Pemkot Bengkulu menilai persoalan SDN 62 tidak sesederhana yang dibayangkan publik dan memerlukan kejelasan hukum (clearance) terlebih dahulu.

Meski demikian, pemda mengeklaim tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara tuntas dan menyeluruh.

Oleh karena itu, Pemkot Bengkulu kembali membuka ruang komunikasi dan mengajak pihak ahli waris untuk duduk bersama guna mencari jalan keluar yang komprehensif.

“Oleh sebab itu mungkin yang harus dilakukan sekarang tidak ada kata lain harus duduk bersama kembali untuk meng-clear-kan terkait penyelesaian sengketa SD 62 ini secara komprehensif. Pemerintah Kota Bengkulu tetap beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Elfahmi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *