Keterangan Berbelit-belit, Imron Rosyadi Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com — Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terkait perkara korupsi perizinan tambang PT Ratu Samban Mining (RSM), Senin (12/10/26).

Tuntutan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selain hukuman kurungan badan, Imron diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dipenuhi.

Dalam berkas perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamber) Bengkulu Utara, Fadhilah Marik, turut dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Jaksa penuntut menilai sikap Imron yang memberikan keterangan berbelit-belit selama proses persidangan menjadi poin utama yang memberatkan tuntutan.

JPU A. Gufroni menegaskan bahwa kesimpulan pemberatan tersebut ditarik dari dinamika kesaksian dan penelusuran transaksi yang terungkap di muka hakim.

“Perkembangan dinamika persidangan, transaksi, semua telah kami himpun dalam surat-surat ini. Sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan, kami anggap itu sesuatu yang memberatkan,” tegas Gufroni usai sidang.

Konstruksi dakwaan membeberkan dugaan penyimpangan penerbitan izin dan pengalihan kuasa pertambangan kepada PT RSM saat Imron menjabat sebagai kepala daerah dan Fadhilah mengepalai dinas teknis terkait.

Di persidangan, jaksa turut menyinggung aliran uang sekitar Rp600 juta yang diduga mengalir ke tangan Imron guna memuluskan administrasi tambang tersebut.

Dalam berkas tuntutan, JPU melampirkan sejumlah barang bukti krusial meliputi sitaan uang tunai Rp50 juta, satu unit laptop, berkas penolakan RKAB IUP Operasi Produksi tahun 2023 milik PT RSM, serta dokumen rekening dan legalitas akta korporasi.

Perkara korupsi izin tambang batu bara jilid II ini dijadwalkan berlanjut ke agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan vonis akhir. (Red/Cik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *