Kota Bengkulu, Satujuang.com — Penyalahgunaan ruang publik di kawasan Belungguk Point tepergok langsung oleh aparat penegak peraturan daerah pada Minggu (11/10/26) subuh.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr Sahat Marulitua Situmorang, mendapati seorang pemuda asal Lais, kabupaten Bengkulu Utara, tengah menenggak minuman beralkohol bersama rekannya sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat diinterogasi langsung di lokasi, pemuda tersebut mengaku membeli pasokan minuman keras itu sesaat setelah tiba di Kota Bengkulu pada Sabtu (10/10/26) malam.
Pengakuan pengunjung tersebut secara gamblang mengungkap nama warung penjual miras yang berada di kawasan Simpang Kampung Bali, Kelurahan Kampung Kelawi, Kecamatan Sungai Serut.
“Kamu beli dari mana?” tanya Sahat saat menginterogasi pengunjung di lokasi kejadian.
“Warung Cik Yung, Pak,” jawab pengunjung tersebut.
Mendapati pengakuan itu, Sahat langsung memerintahkan pengunjung membuka botol dan membuang seluruh isi minuman beralkohol tersebut ke tanah.
Temuan ini membuktikan bahwa praktik peredaran miras di kawasan pemukiman masih terus beroperasi secara leluasa.
“Kamu buka kemudian kamu buang isinya. Baru beli tadi ya, berarti masih jualan, nanti kita tegur,” tegas Sahat di hadapan pengunjung tersebut.
Satpol PP Kota Bengkulu memastikan akan segera menindaklanjuti temuan lapangan ini dengan memanggil dan menegur pemilik warung dan berkomitmen untuk mencegah ruang publik kota disalahgunakan menjadi tempat pesta miras. (Red)












