Perkara hukum yang menyeret pasangan suami istri asal Kelurahan Semarang, Kota Bengkulu, di atas lahan yang disengketakan di Desa Tanjung Terdana, Bengkulu Tengah, menyingkap potret rumit penegakan hukum agraria di tingkat tapak.
Di balik persidangan perkara pidana dugaan pengancaman yang mendudukkan Aw sebagai terdakwa, publik dihadapkan pada benang kusut antara batas sengketa perdata dan penegakan hukum pidana.
Sorotan publik tertuju pada kontras penanganan perkara di tingkat awal.
Ketika Aw dan istrinya, No, membawa dugaan penyerobotan lahan ke ranah kepolisian, proses penyelidikan dihentikan dengan pertimbangan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah perselisihan keperdataan.
Namun, ketika tensi di lapangan memuncak saat pemagaran lahan terjadi, laporan dugaan pengancaman terhadap Aw justru diproses cepat hingga berujung penahanan selama 20 hari sebelum akhirnya ditangguhkan jaksa.
Persoalan krusial yang patut diuji secara terang benderang di muka persidangan adalah keterkaitan garis waktu peristiwa.
Fakta bahwa penahanan Aw berjalan beriringan dengan aktivitas pemagaran fisik lahan serta kabar peralihan penguasaan tanah kepada pihak ketiga melahirkan tanda tanya besar: apakah proses hukum pidana ini berjalan murni demi penegakan hukum, ataukah secara tidak langsung menciptakan ruang bagi penguasaan fisik sepihak di atas lahan yang alas haknya masih diperdebatkan?
Dalam hukum acara pidana, pembuktian niat jahat (mens rea) menjadi pilar mutlak.
Keterangan terdakwa yang menyebut kehadiran parang semata sebagai alat pembersih semak belukar serta ketiadaan tindakan fisik penyerangan di tengah ketimpangan jumlah orang di lokasi harus diuji secara objektif dan mendalam oleh majelis hakim, bukan dipandang secara terisolasi dari sengketa kepemilikan yang melatarbelakanginya.
Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tentu berlaku setara bagi semua pihak, baik bagi Aw maupun pihak pelapor yang memiliki hak pembelaan atas klaim batas tanah mereka.
Redaksi memandang transparansi keterangan dari kepolisian, kejaksaan, serta para pihak yang bersengketa mutlak diperlukan agar ruang peradilan tidak dibayangi prasangka manipulasi hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Utara kini memegang kunci untuk mengurai kausalitas perkara ini secara utuh.
Putusan pengadilan tidak hanya ditunggu untuk menentukan nasib pidana seorang warga, melainkan juga untuk membuktikan bahwa institusi peradilan tegak lurus menguji kebenaran materiil tanpa memberi celah bagi pihak mana pun untuk memanfaatkan celah hukum demi keuntungan sepihak.
Tim Redaksi












