Tumpang Tindih Lahan di Seluma, Belasan Hektare Kebun Bersertifikat Masuk HGU Perusahaan

Seluma, Satujuang.com – Konflik agraria terkait Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma kembali mencuat.

Belasan hektare lahan perkebunan milik warga di Kecamatan Seluma Timur diduga kuat masuk ke dalam area konsesi HGU perusahaan.

Berdasarkan data penelusuran di lapangan, ditemukan sekitar 12 hektare lahan yang dikuasai masyarakat berada di dalam plot peta HGU perusahaan.

Kondisi ini memicu dugaan adanya tumpang tindih penguasaan dan karut-marut administrasi pertanahan yang rawan konflik fisik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan milik masyarakat tersebut sebenarnya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi.

Namun, belum diketahui pasti apakah para petani menyadari bahwa kebun mereka secara sepihak diklaim masuk dalam cakupan HGU perusahaan.

Temuan mengejutkan ini terungkap dari dokumen peta HGU perusahaan perkebunan di Kecamatan Seluma Timur.

Dalam peta itu, terdapat lebih dari 100 hektare kawasan yang masuk dalam konsesi perusahaan, tetapi di dalamnya terdapat belasan hektare tanah hak milik masyarakat.

Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar terkait sinkronisasi data di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebab, penerbitan sertifikat hak milik warga maupun izin HGU korporasi sama-sama dikeluarkan oleh instansi vertikal pertanahan tersebut.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), setiap hak atas tanah wajib memiliki kepastian hukum.

Aturan tersebut melarang keras adanya tumpang tindih dengan hak lain yang telah terdaftar secara sah.

“Penerbitan hak atas tanah harus berdasarkan data fisik dan yuridis yang valid,” tegas PP Nomor 18 Tahun 2021.

Jika terjadi tumpang tindih, negara wajib melakukan verifikasi administrasi, pengukuran ulang, hingga penyelesaian sengketa hukum.

Hingga saat ini, awak media masih melakukan pendalaman di lapangan. Upaya konfirmasi terus dilayangkan kepada warga pemilik lahan, manajemen perusahaan perkebunan, serta pihak BPN Seluma guna memperjelas status hukum tanah dan mencegah bentrokan agraria. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *