Sidak SPPG di Bengkulu Tengah Temukan Beras Busuk Hingga Limbah Dibuang Bebas ke Kebun Sawit

Bengkulu Tengah, Satujuang.com – Inspeksi mendadak (Sidak) hari kedua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama tim gabungan mengungkap pelanggaran parah di wilayah Bengkulu Tengah, Rabu (20/5/26).

Tim gabungan menemukan tumpukan beras yang sudah menghitam hingga pembuangan limbah beracun secara sembarangan ke area perkebunan kelapa sawit milik warga.

Sidak kali ini menyasar tiga lokasi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), yaitu Yayasan Nusantara Maju Mapan, Yayasan Putri Sungai Lemau di Pondok Kelapa, dan Yayasan Meriani Manap Betuah di Desa Pasar Pedati.

Di Yayasan Nusantara Maju Mapan, tim dikejutkan dengan temuan bahan baku beras yang sudah menghitam tidak layak konsumsi serta instalasi gas yang rusak dan mengancam keselamatan kerja.

Fasilitas dapur milik Yayasan Nusantara Maju Mapan ini sendiri diketahui merupakan sarana yang sebelumnya sudah pernah dijatuhi sanksi pembekuan sementara (suspend).

Sementara di Yayasan Putri Sungai Lemau, tim menemukan pelanggaran higienitas berupa pencucian wadah makanan (ompreng) yang dilakukan langsung di atas lantai tanpa menggunakan meja alas.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Sembiring SH usai sidak menegaskan pengelola SPPG dan yayasan di wilayah tersebut terbukti belum mengantongi izin lingkungan hidup.

Padahal, aktivitas operasional pengelolaan makanan berskala besar ini diketahui sudah berjalan cukup lama.

“Instalasi gas tidak memiliki alat indikator kebocoran, padahal harus ada Sertifikat Laik Operasi (SLO). Soal limbah, mereka belum ada izin lingkungan. Temuan ini akan kami rekomendasikan ke Badan Gizi Nasional (BGN),” tegas Usin.

Usin menambahkan, DPRD memiliki hak penuh untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara hingga penutupan total operasional SPPG yang dinilai nakal dan melanggar hukum.

Selain masalah limbah dan keselamatan kerja, Komisi IV juga mendesak BGN mempercepat pengalihan beban jaminan kesehatan BPJS ke APBN.

Fokus lain yang disoroti komisi IV adalah keterlibatan jumlah para suplier, sebab harus memanfaatkan keterlibatan UMKM setempat sesuai dengan arahan presiden Prabowo Subianto.

Agar tidak terjadi monopoli oleh pihak-pihak tertentu yang hanya ingin meraup keuntungan. Jaminan kualitas makanan yang dihasilkan pun merupakan kewajiban bagi pihak dapur SPPG. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *