Kota Bengkulu, Satujuang.com– Insiden berdarah di tempat hiburan malam jalan S Parman Kota Bengkulu memicu pertanyaan besar terkait klaim penerapan standar operasional prosedur (SOP) mereka.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi tidak lama setelah Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan sidak ke lokasi hiburan malam tersebut.
Sidak legislatif itu dilakukan guna menindaklanjuti informasi mengenai adanya anak di bawah umur yang bebas masuk tanpa pengawasan ketat.
Belum reda sorotan soal batasan usia pengunjung, tempat hiburan malam di Jalan S Parman ini justru menjadi arena bentrokan berdarah.
Dugaan lemahnya screening pengamanan menjadi pemicu pelaku dapat dengan mudah membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan di lokasi.
Keributan yang terjadi Rabu (20/5) dini hari itu menyebabkan tiga pria, yakni Andrianto, Yuendy, dan Suwandi mengalami luka-luka parah.
Para korban dikeroyok menggunakan pecahan botol kaca serta diduga mendapat ancaman senjata tajam jenis pisau di dalam area hiburan malam.
Pasca-kejadian, kedua belah pihak yang bertikai saling klaim sebagai korban dan melayangkan laporan polisi ke dua markas yang berbeda.
Satu kelompok melapor ke Satreskrim Polresta Bengkulu, sedangkan kelompok lawan memilih melaporkan kasusnya ke Mapolsek Ratu Samban Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat melalui Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat membenarkan adanya dua laporan kepolisian yang masuk tersebut.
“Kedua belah pihak sama-sama melapor. Dua laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik,” jelas IPTU Endang.
Kini polisi fokus mendalami dugaan penggunaan sajam serta mengumpulkan bukti guna mengungkap fakta materiil di balik klaim kedua belah pihak. (Red)











