Dugaan Korupsi Proyek 8 Pustu Rp3,4 Miliar di Seluma Diperiksa Polda Bengkulu

Seluma, Satujuang.com – Dugaan pengondisian proyek DAK dan DAU Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2025 resmi diselidiki Polda Bengkulu.

​Informasi ini terungkap berdasarkan surat undangan klarifikasi yang dilayangkan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kepada jajaran Dinas Kesehatan Seluma.

​Sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu Seluma) di bawah naungan Dinas Kesehatan kini menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

​Merujuk data dokumen surat undangan klarifikasi tersebut, penyidik telah memanggil mantan Kepala Dinas Kesehatan Seluma bersama seorang Kepala Bidang terkait.

​Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan pengaturan paket pekerjaan fisik yang melibatkan team pemenangan tertentu di lingkungan OPD Pemkab Seluma.

​Dinkes Seluma diketahui mengalokasikan anggaran sekitar Rp722 juta untuk pembangunan satu unit Pustu baru di Desa Padang Capo Ulu.

​Selain itu, tujuh Pustu lainnya direncanakan direhabilitasi, masing-masing berada di Desa Air Kemuning, Padang Capo Ilir, Air Periukan, Talang Dantuk, Tanjung Sari, Purbosari, dan Mekar Jaya.

​Nilai rehabilitasi per unit berkisar antara Rp390 juta hingga Rp400 juta dengan total anggaran rehabilitasi mencapai lebih dari Rp2,7 miliar.

Secara keseluruhan, total anggaran delapan Pustu Seluma tersebut mencapai sekitar Rp3,4 miliar.

​Penyidik menggunakan dasar surat undangan tersebut untuk menelusuri tahapan awal proyek yang diduga kuat sudah diarahkan kepada kontraktor tertentu sejak tahap perencanaan.

​”Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap beberapa pihak terkait. Materinya masih seputar proses penganggaran, perencanaan kegiatan, hingga mekanisme penunjukan pelaksana pekerjaan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (21/5/26).

​Berdasarkan agenda klarifikasi itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya komunikasi atau kesepakatan bawah tangan antara pihak OPD dengan kontraktor sebelum proses pengadaan resmi dilaksanakan.

​Hingga kini, Polda Bengkulu belum memberikan keterangan pers resmi terkait peningkatan status hukum pihak-pihak yang telah diundang klarifikasi. Sementara itu, pihak mantan Kadiskes Seluma juga belum memberikan tanggapan resmi. ​(da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *