Penyelesaian Masalah SDN 62 Kota Bengkulu Belum Juga Ada Kepastian, Marliadi: Masih Panjang

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Penyelesaian sengketa antara ahli waris dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu nampaknya masih akan memakan waktu yang lama.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak ahli waris dan Pemkot Bengkulu, tidak berani menyebut kepastian kapan persoalan ini bisa benar-benar tuntas.

“Hari ini kita mencoba menarik benang kusut soal masalah SDN 62 dihadiri ahli waris dan Pemkot kita coba menengahi,” ujar Marliadi, Senin (18/5/26).

Marliadi menyatakan, esensi dari pertemuan tersebut adalah adanya kesepakatan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik guna menyelesaikan sengketa yang tersisa.

Ia juga mendesak agar permasalahan-permasalahan yang belum tuntas di lapangan dapat segera dibereskan oleh pihak terkait agar tidak memicu dampak legalitas ke depan.

“Intinya kita bersepakat solusi terbaik kita cari tinggal menunggu endingnya saja. Minta diselesaikan sesegera mungkin sehingga nanti tidak ada permasalahan hukum,” tegasnya.

Marliadi mengakui masih ada perbedaan persepsi yang cukup kuat di antara kedua belah pihak, terutama yang berkaitan dengan aspek hukum serta status aset daerah.

Untuk itu, ia menyebut akan ada pertemuan lanjutan agar Pemkot Bengkulu dan ahli waris bisa kembali duduk bersama menyelaraskan data-data yang diperdebatkan.

“Memang ada persepsi permasalahan-permasalahan hukum, aset, kita akan duduk bersama lagi nanti mencari titik temu agar bisa diselesaikan dengan baik,” lanjut Marliadi.

Terkait desakan ganti rugi, Marliadi mengingatkan bahwa mekanisme pembayaran lahan tidak bisa dilakukan instan karena harus melewati tahapan birokrasi dan regulasi keuangan yang ketat.

Proses tersebut masih harus menunggu keputusan final dan wajib masuk dalam tahapan mekanisme penganggaran resmi di pemerintahan sebelum dana bisa dicairkan kepada ahli waris.

“Keputusan finalnya kita selesaikan ini dengan sebaik-baiknya. Kalau bakal ada pembayaran itu masih panjang, ada penganggaran dan sebagainya itu masih panjang,” tandasnya.

Seperti diketahui polemik ini sudah terjadi selama bertahun-tahun, bahkan sudah sampai ke persidangan di Mahkamah Agung (MA) dengan keputusan akhir keluar di tahun 2023 lalu.

Ahli waris ditetapkan MA sebagai pemilik sah sementara Pemkot Bengkulu diputuskan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4 miliar rupiah.

Namun, hingga saat ini pihak Pemkot Bengkulu belum melaksanakan keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut.

Kuasa ahli waris, Jevi Sartika SH, menyebut bahwa terlepas dari RDP yang sudah dilaksanakan hari ini, mereka tetap akan melayangkan Somasi.

“Kita sudah lama menunggu, kalau diulur-ulur terus dengan alasan ini itu, kapan lagi mau dibayar? Apa keputusan MA masih kurang untuk mereka patuh dengan hukum?,” tegas Jevi saat dimintai keterangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *