Drs Sumardi MM resmi membuka babak baru dalam upayanya mempertahankan kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Ia kembali mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
Langkah hukum ketiga ini ditempuh Sumardi hanya berselang sepekan setelah Mahkamah Partai Golkar menolak permohonannya.
Gugatan baru ini terdaftar dengan nomor perkara 361/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Brt.
Edesman Andreti Siregar SH bersama Herry Guswanto SH selaku kuasa hukum Sumardi mengklaim bahwa posisi kliennya saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat menghargai proses yang berjalan. Dengan pertimbangan matang, kami mengambil langkah yang kami pandang penting bagi klien kami,” ujar Edesman, Rabu (6/5/26).
Tak hanya itu, mereka juga mengirim surat bernomor 016/VP.Pemberitahuan/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 kepada Gubernur Bengkulu.
Melaui surat itu, Tim kuasa hukum meminta agar tidak ada tindakan yang berpotensi merugikan klien mereka, khususnya terkait proses PAW Ketua DPRD.
“Klien kami masih dalam proses hukum yang sah. Segala bentuk keputusan yang berkaitan dengan jabatan beliau seharusnya menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas tim kuasa hukum.
Di akhir pernyataannya, pihak kuasa hukum berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu bersikap hati-hati dan bijak dalam menyikapi persoalan ini, guna menghindari potensi sengketa hukum lanjutan.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Partai Golkar dalam putusan daring 29 April 2026 menyatakan permohonan Sumardi tidak dapat diterima.
Kekalahan ini menjadi yang kedua setelah gugatan pertamanya kandas di PN Jakarta Barat pada Januari 2026 dimana dalam perkara 1211/2025 menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa internal partai.
Namun, Sumardi tetap nekat mendaftarkan gugatan baru melalui sistem e-Court.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan proses administrasi di DPRD tidak terhenti.
Putusan Mahkamah Partai bahkan telah dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Bengkulu pada Senin 4 Mei 2026 kemarin.
Sekretaris DPRD, Mustarani dalam keterangannya menyebut bahwa tahapan penyampaian berkas usulan ke Gubernur akan tetap dilanjutkan.
Lembaga legislatif merujuk pada hasil akhir dari internal mahkamah partai tersebut.
“Surat itu kita terima pada 4 Mei 2026, dan telah kami bacakan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme surat masuk di DPRD Provinsi Bengkulu,” ungkap Mustarani, Selasa (5/5) kemarin saat diwawancarai.
Menurut Mustarani, secara mekanisme rapat pengumuman pemberhentian Sumardi dan pengangkatan Samsu Amanah, sebenarnya telah dilaksanakan.
“Hanya saja dalam proses pengusulan SK ke Kemendagri RI, sempat terhambat lantaran adanya sengketa. Kini, setelah adanya keputusan dari Mahkamah Partai, proses tersebut kembali dilanjutkan,” singkat Mustarani.
Di sisi lain, Samsu Amanah kini tinggal menanti SK resmi dari Menteri Dalam Negeri.
Proses di Kemendagri diperkirakan memakan waktu sekitar 20 hari kerja setelah usulan masuk. Pertarungan hukum Sumardi kini sedang berpacu dengan waktu.
Jika hakim menerapkan azas res judicata karena substansi perkara dinilai identik dengan gugatan sebelumnya, gugatan ketiga ini diprediksi gugur lebih cepat. (Red)






