Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, resmi dilaporkan ke Polresta Bengkulu. Laporan ini dilayangkan setelah dua kali somasi pihak pelapor tidak dihiraukan.
Selain Wali Kota, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, juga ikut terseret sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik keluarga F Tjandra.
Kuasa Hukum pelapor, Thein Tabero, menyatakan somasi terakhir meminta pembongkaran bangunan di atas lahan kliennya.
Namun, Pemkot tidak memberikan respons selama beberapa minggu.
“Tidak ada niat baik dari Pemkot untuk menjawab somasi kami. Akhirnya hari ini kami resmi menempuh jalur hukum,” ujar Thein Tabero, Senin (4/5/26).
Laporan polisi bernomor STTLP/B/232/V/2026 ini memuat dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, pengerusakan batas, serta memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pihak pemilik.
Kuasa Hukum lainnya, Suhartono, menegaskan pelaporan ditujukan kepada Kadis PUPR dan Wali Kota.
Hal ini karena pembangunan dilakukan PUPR atas perintah Wali Kota.
“Dasar laporan kami jelas. Pembangunan tersebut merupakan instruksi Wali Kota kepada Dinas PUPR di atas lahan hak milik klien kami,” tegas Suhartono.
Sebelum melapor, pihak ahli waris telah bersurat ke BPN untuk pengembalian batas tanah.
Hasilnya, BPN telah memasang kembali patok yang sempat hilang didoser.
“Kami adalah pemegang hak milik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). BPN sudah membuktikan batas tanah kami yang sempat dirusak,” tambahnya.
Lahan di Kelurahan Belakang Pondok tersebut rencananya akan digunakan Pemkot sebagai lokasi relokasi pedagang. Area ini diketahui bersebelahan dengan kawasan Pasar PTM.
Program relokasi pedagang jalanan ini kini terhambat akibat sengketa lahan.
Pemilik lahan memilih jalur pidana setelah upaya mediasi melalui somasi menemui jalan buntu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polresta Bengkulu. (Red)






