Polemik TPP ASN Tahun 2025 Diklaim Karena Kemampuan Keuangan Daerah, Tapi Tetap Ada di DPA

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu Tengah – Perkara TPP ASN Bengkulu Tengah tahun 2025 yang disebut sejumlah pegawai tidak dicairkan selama 7 bulan tidak sinkron dengan keterangan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Dalam keterangannya Sekretaris Daerah (Sekda), Tomi Marisi, pada Jumat (24/4), pada dasarnya ia tidak menampik belum optimalnya realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025.

Namun, ia mengklaim bahwa anggaran yang dianggarkan untuk tahun 2025 adalah hanya untuk 11 bulan dan ternyata cuma mampu terbayar 7 bulan.

“Memang pada tahun 2025 kita mengalokasikan TPP selama 11 bulan, namun pada realisasinya hanya mampu dibayarkan selama tujuh bulan. Hal ini disebabkan sumber pendanaan dari PAD dan DBH provinsi tidak mencapai target,” ujar Tomi Marisi dikutip dari rakyatbenteng.bacakoran.com. .

Kata Tomi, ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih sangat tinggi.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus memprioritaskan belanja wajib, terutama pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dengan kondisi fiskal yang ada, kemampuan daerah saat ini lebih difokuskan untuk membayar gaji PNS dan PPPK,” tambahnya.

Keterangan ini secara tidak langsung menyebutkan bahwa hanya 4 bulan TPP yang belum dibayarkan kepada ribuan ASN di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Berbeda dengan keterangan yang disampaikan beberapa ASN yang menyebut bahwa ditahun 2025 TPP harusnya dibayarkan 14 bulan, 12 bulan ditambah TPP 13 dan 14 sama dengan tahun 2024.

Menurut sumber media ini, di APBD murni awalnya memang dianggarkan 11 bulan, namun di APBD Perubahan berubah menjadi 14 bulan. Sehingga seharusnya ada 7 bulan yang belum dibayarkan.

“Kalau memang keuangan daerah tidak mampu mestinya saat APBD Perubahan, DPA tersebut dicoret dong. Tapi kok malah ditambah, ada apa?,” tanya Ketua LSM Masyarakat Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Arifin, menanggapi polemik ini, Rabu (29/4/26).

Lebih lanjut Arif menjelaskan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah instrumen yang menunjukkan komitmen anggaran untuk dibelanjakan.

Jika hingga akhir tahun 2025 DPA untuk TPP tidak ada pergeseran, tidak dilakukan pagu minus, refocusing atau APBD Perubahan, maka secara administrasi keuangan negara Anggaran TPP masih tercatat sebagai kewajiban pemerintah daerah yang harus dibayarkan.

“Setelah dianggarkan dalam APBD dan disetujui DPRD, TPP menjadi keputusan yang wajib dilaksanakan, bukan lagi fakultatif (boleh dilaksanakan atau tidak),” tegasnya.

Jika TPP 2025 dibayar di tahun 2026, lanjut Arif, maka otomatis beban APBD 2025 dipindahkan ke APBD 2026.

Menurut Arif, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tahun anggaran (annual basis) dalam UU Keuangan Negara.

“Bisa melanggar asas pemerintahan yang baik yakni Asas transparansi, Asas keberpihakan dan Asas akuntabilitas loh,” imbuhnya.

Sementara lanjut Arif, Silpa yang muncul di akhir tahun dari APBD Kabupaten Bengkulu Tengah hanya berkisar 7 miliar.

Dan menurut informasi yang Ia terima kata Arif, Silpa tersebut tercatat untuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum.

“Pertanyaannya, benar tidak ada uang, atau tidak mau dibayarkan?, saya rasa BPK yang sedang memeriksa paham soal ini,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *