Jurnalis Dilarang Liput Proyek Sekolah Rakyat Rp258 Miliar di Kaur, AJB: Pelanggaran UU Pers!

Satujuang, Kaur- Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Kaur mengecam keras pelarangan liputan proyek pembangunan Sekolah Rakyat senilai Rp258 miliar di Desa Cucupan, Kecamatan Tetap, Rabu (25/2/26).

Peristiwa bermula saat sejumlah awak media dari AJB hendak memantau progres. Mereka ingin melihat infrastruktur raksasa yang menelan anggaran besar itu.

Namun, langkah jurnalis terhenti di gerbang masuk area proyek. Pihak keamanan melarang akses dengan alasan “perintah atasan”.

Ketegangan memuncak ketika Humas PP WASCO KSO, Elson, menemui awak media. Elson menyatakan perusahaan hanya mengizinkan wartawan berizin khusus.

“Kami hanya menjalankan tugas. Atasan melarang media masuk kecuali ada surat izin dari Balai PUPR,” ujar Elson.

Namun Elson enggan menyebutkan nama oknum atasan yang mengeluarkan instruksi tersebut. Aturan ini diklaim sepihak oleh perusahaan pelaksana.

Ketua AJB Kaur, Khirul Iksan, menilai tindakan itu merupakan pembungkaman pers. Ini juga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sangat mengecam keras. Menghalangi tugas jurnalis tanpa alasan jelas adalah bentuk pelanggaran hukum,” tegas Iksan.

Iksan menambahkan, “Hal ini justru menimbulkan kecurigaan besar, ada apa di dalam lokasi proyek sehingga media dilarang masuk?”

AJB menegaskan tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidanakan. Ini sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ancaman pidana bagi pelanggar meliputi:

  • Pidana Penjara: Maksimal 2 tahun.
  • Denda: Paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Aturan “izin khusus” dari Balai PUPR dianggap menghambat hak publik. Ini terkait informasi transparan penggunaan uang negara.

AJB mendesak APH segera memeriksa pihak PP WASCO KSO. Tujuannya mengklarifikasi motif pelarangan dan memastikan tidak ada praktik melawan hukum. (BM?)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *