Di Bengkulu, Todong Dengan Senjata Api dan Lakukan Pengeroyokan Hanya Divonis Tipiring

Satujuang, Kota Bengkulu- Rasa keadilan di Bengkulu kembali tercoreng. Kasus pengeroyokan disertai dengan dugaan penodongan senjata api yang menimpa Satrian WIBianto di kediamannya, kini berujung pada kekecewaan mendalam.

Meskipun melibatkan aksi brutal berkelompok dan dugaan penggunaan senjata api, proses hukum dinilai “mengekecilkan” perkara menjadi sekadar Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kuasa Hukum korban, Rustam Efendi SH MBA, mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam penanganan perkara ini.

Menurut Rustam, terdapat jurang perbedaan yang sangat lebar antara fakta lapangan dengan konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik.

Berdasarkan keterangan korban, kata Rustam, kronologi kejadian bermula saat korban Satrian WIBianto sedang duduk tenang di pondok rumahnya.

Tanpa peringatan, terduga pelaku berinisial RS datang bersama lima orang rekannya.

Kelompok ini langsung melakukan intimidasi verbal dengan mengancam akan membakar rumah orang tua korban jika permintaannya tidak dituruti.

Situasi semakin mencekam ketika salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke arah korban.

Tak berhenti di sana, saat korban mencoba mempertahankan telepon genggamnya, RS bersama empat orang mengeroyok korban dengan cara memukul dan mencekik berkali-kali hingga telepon tersebut berhasil dirampas.

“Ini bukan pertengkaran biasa. Ada senjata api, ada pengeroyokan oleh lima orang, dan ada perampasan barang milik korban. Ini adalah tindak pidana murni yang sangat berat,” tegas Rustam Efendi, dalam keterangan resmi, Rabu (18/2/26).

Ironisnya, fakta-fakta berat tersebut seolah “menguap” dalam berkas penyidikan. Dari sekian banyak pelaku yang terlibat, hanya RS yang diproses hukum.

Lebih mengejutkan lagi, kasus yang seharusnya masuk dalam kategori pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan pelanggaran UU Darurat terkait senjata api ini, justru diproses melalui jalur Tipiring.

“Kami melihat adanya persoalan serius. Bagaimana mungkin pengeroyokan dan penodongan senjata api hanya dihukum satu bulan? Hukum tidak boleh berjalan di ruang gelap,” tambah Rustam.

Kuasa Hukum memastikan tidak akan tinggal diam atas putusan yang mencederai akuntabilitas institusi penegak hukum tersebut.

Pihaknya kini tengah menyiapkan langkah strategis, termasuk:

  • Melaporkan oknum penyidik ke tingkat pengawasan internal dan eksternal (Propam/Kompolnas).
  • Membawa persoalan ini ke ruang publik agar menjadi atensi nasional.
  • Menuntut transparansi penuh atas hilangnya fakta penodongan senjata api dalam konstruksi hukum kasus ini.

Keluarga korban dan sejumlah ormas pendamping, termasuk Golbe dan BCW Provinsi Bengkulu, mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif.

Mereka menegaskan bahwa siapa pun yang berada di lokasi dan turut serta dalam kekerasan tersebut harus diseret ke hadapan hukum demi terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan media ini sudah mencoba mengkonfirmasi pihak Kepolisian yang melakukan penyidikan melaui pesan WhatsApp, namun belum ada jawaban. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Yang ounya senjata api tentunya aparat, dan biasa mereka akan melindungi sesama nya, masa kasus begitu di anggap ringan?