Satujuang, Bengkulu- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Bengkulu menolak tegas Surat Keputusan (SK) DPP PPP yang memberhentikan Ketua dan Sekretaris DPW, karena diduga cacat hukum.
Penolakan tersebut menyusul terbitnya SK DPP PPP Nomor 0017/SK/DPP/W/I/2026. SK itu menunjuk Elya Mahyuni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Bengkulu dan Masripani Maaf sebagai Sekretaris DPW.
Dalam SK tersebut, DPP menyebut pemberhentian Ketua dan Sekretaris DPW PPP Bengkulu karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban.
Mereka juga dituding melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, serta menunda Musyawarah Wilayah (Muswil).
Sekretaris DPW PPP Bengkulu Riki Supriadi menegaskan pihaknya menolak SK tersebut karena diduga cacat hukum.
Menurut Riki, AD/ART PPP mengatur setiap surat keputusan harus ditandatangani secara kolektif dan kolegial.
Namun, SK tersebut hanya ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, padahal Sekretaris Jenderal masih aktif.
“Diduga surat tersebut cacat hukum, dan kami DPW PPP Bengkulu menolak surat tersebut,” jelas Riki, Selasa (27/1/26).
Terkait tudingan tidak mampu menjalankan tugas, Riki membantah keras.
Ia menyebutkan, selama periode kepengurusan saat ini, PPP Bengkulu mencatat peningkatan signifikan dalam perolehan kursi legislatif.
DPW PPP Bengkulu berhasil meraih 18 kursi, terdiri dari 17 kursi DPRD kabupaten/kota dan 1 kursi DPRD Provinsi Bengkulu. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang hanya memperoleh 13 kursi.
Bahkan, DPW PPP Bengkulu mencatat rekor dengan menduduki dua kursi Ketua DPRD dalam satu provinsi.
“Ini prestasi luar biasa. Kalau dibilang tidak mampu menjalankan tugas, itu hanya asumsi. Faktanya, kursi PPP terus meningkat di setiap periode,” ujar Riki.
Mengenai penundaan Muswil, Riki menjelaskan bahwa DPW PPP Bengkulu telah secara resmi menyurati DPP untuk meminta penundaan dengan sejumlah pertimbangan.
DPW PPP Bengkulu memiliki beberapa pertimbangan terkait penundaan Muswil, antara lain:
- DPP dinilai belum memiliki kewenangan menyelenggarakan Muswil karena belum melengkapi struktur kepengurusan sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik, termasuk pemenuhan kuota 30 persen perempuan.
- DPP disebut belum membentuk Mahkamah Partai, padahal keberadaan lembaga tersebut bersifat wajib dan dijamin dalam Undang-Undang Partai Politik sebagai mekanisme penyelesaian sengketa internal.
- Riki menilai DPP seharusnya terlebih dahulu menuntaskan konsolidasi internal sebelum melanjutkan konsolidasi ke tingkat DPW PPP Bengkulu dan DPC.
“Kami sudah menyurati DPP untuk penundaan Muswil. Namun, terkesan ada sikap terburu-buru, dan itu yang menjadi pertanyaan kami,” tambah Riki.
Sementara itu, polemik ini turut berdampak ke daerah, khususnya di Kabupaten Seluma.
Di Kabupaten Seluma, Ketua DPC PPP Seluma memberhentikan Ketua Fraksi PPP DPRD Seluma Suhandi dan menunjuk Pasrul Hamidi sebagai pengganti.
Riki menilai keputusan tersebut juga tidak sah karena tidak memenuhi prinsip kolektif dan kolegial.
Selain itu, pihaknya hingga saat ini juga belum menerima salinan resmi dari DPP tentang pemberhentian itu.
“Surat keputusan itu hanya ditandatangani oleh ketua sendiri. Secara aturan organisasi, itu tidak sah karena harus kolektif dan kolegial,” tegas Riki. (Da)











