Satujuang, Bengkulu,- Seorang mantan Kapolsek ditahan Propam Polda Bengkulu karena terlibat jaringan narkoba di Lebong, terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan peredaran sabu dan ganja di Kabupaten Lebong.
Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kemudian membongkar praktik peredaran tersebut, melibatkan dua bandar dan satu oknum anggota kepolisian.
Tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu SP dari Desa Tunggang dan PP (31) dari Kelurahan Kampung Jawa, keduanya di Kecamatan Lebong Utara, berperan sebagai bandar narkoba.
Sementara itu, AA, yang diidentifikasi sebagai anggota kepolisian sekaligus mantan Kapolsek, diduga kuat berperan sebagai pembeli narkotika dari jaringan tersebut.
Menindaklanjuti informasi, tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan tertutup dan pemantauan intensif.
Puncaknya, polisi menggerebek dan mengamankan tersangka SP di salah satu hotel di Lebong, Kamis (22/1) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Dari tersangka SP kami mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, dalam keterangannya pada Jumat (23/1/26).
Dalam pemeriksaan, SP mengaku barang haram tersebut diperoleh dari PP.
Tim segera bergerak ke rumah PP di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, dan melakukan penggeledahan sekitar pukul 06.30 WIB dengan disaksikan ketua RT setempat.
Hasilnya, polisi menyita satu paket kecil sabu, lima paket ganja, tiga timbangan digital, dua tas hitam, dua pipet skop, serta sejumlah klip plastik bening berbagai ukuran.
Pengembangan kasus ini mengungkap fakta keterlibatan AA, oknum anggota Polri sebagai pelanggan narkoba jaringan tersebut.
Terkait hal tersebut, AA langsung diserahkan ke Propam Polda Bengkulu untuk diproses etik dan disiplin.
“Kami langsung tangani melalui proses kode etik. Kami tidak main-main dengan narkoba,” tegas Ichsan Nur.
Ia menegaskan komitmen Polri untuk menyikat habis narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri.
“Anggota Polri harus menjadi teladan. Siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas. Tidak ada perlindungan, tidak ada pilih kasih,” tandas Ichsan Nur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 ayat. (1) huruf (a) sebagai pasal primer dan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal subsider UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Bengkulu mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, sebagai benteng utama melindungi lingkungan dan generasi muda dari ancaman narkotika. (Red/Jer)






