AJB Surati Kejari Hingga Kejagung Terkait Dugaan Tebang Pilih Kasus Perjadin DPRD Kaur

Satujuang, Kaur- Asosiasi Jurnalis Bersatu (AJB) Kabupaten Kaur melayangkan surat resmi ke Kejari Kaur hingga Kejagung RI guna mempertanyakan kejelasan penanganan kasus korupsi Perjadin DPRD Kaur.

Langkah ini diambil karena AJB menilai jawaban Kepala Kejari Kaur saat audiensi sebelumnya belum memberikan kepastian hukum yang jelas bagi publik.

“Kami mempertanyakan kejelasan hukum yang sedang ditangani oleh Kejari Kaur, namun jawaban yang diberikan tidak memuaskan,” kata Kairul Iksan, Rabu (21/1/26).

Terkait hal tersebut, AJB menyoroti adanya dugaan tebang pilih karena beberapa pihak yang terlibat dalam aliran dana belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kutipan mengejutkan muncul saat audiensi sebelumnya yang menyebutkan alasan kemanusiaan menjadi dasar belum ditetapkannya salah satu mantan pejabat Sekwan karena baru melahirkan.

“Kami juga akan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi,” tambah Kairul.

Selain itu, Kairul menegaskan pihaknya akan menggelar unjuk rasa damai jika tetap tidak ada transparansi dari pihak kejaksaan dalam waktu dekat.

Sementara itu, terdapat enam poin krusial yang menjadi tuntutan AJB dalam pengawasan kasus di lingkungan Kabupaten Kaur.

Daftar kasus yang dipertanyakan meliputi:

  • Kelanjutan perkara korupsi Perjadin DPRD Kaur yang telah menetapkan empat terpidana.
  • Status hukum bendahara pembantu dan mantan anggota dewan yang belum mengembalikan kerugian negara.
  • Keterlibatan ketua komisi DPRD serta pemilik travel fiktif dalam pusaran kasus perjalanan dinas.
  • Dugaan penyimpangan dana BOK 2023 dan dana Kesra.
  • Persoalan proyek di Muara Sahung serta pengelolaan Dana Desa (DD).

Pihak AJB kini sedang melakukan rapat internal untuk menentukan jadwal aksi massa guna memperjuangkan keadilan dan transparansi di Kabupaten Kaur. (Bim)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *