Satujuang, Blitar- Tim Koordinasi Pengawasan Pembinaan Makanan dan Obat (TKP2MO) Kota Blitar melakukan sidak di toko retail modern dan menemukan produk makanan serta minuman kedaluwarsa dan rusak menjelang Natal dan Tahun Baru.
Inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan obat dan makanan ini dilakukan pada Kamis (11/12/25).
Dari hasil sidak tersebut, ditemukan sejumlah produk roti yang telah melewati batas tanggal konsumsi, bahkan ada yang kedaluwarsa sejak November lalu.
Produk-produk ini seharusnya sudah ditarik dari peredaran oleh pihak toko.
Selain itu, produk susu dan minuman kemasan dari merek-merek ternama juga ditemukan dalam kondisi botol dan kaleng penyok.
Kerusakan fisik pada kemasan tersebut berpotensi memicu kontaminasi atau mempercepat pembusukan isi di dalamnya.
Menanggapi temuan ini, Endang Purwono, Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kota Blitar, menyatakan, “Barang yang rusak kita sampaikan kepada pemilik, kita juga akan melakukan pembinaan pengawasan kepada pemilik.”
Pejabat pengawas tersebut menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya mencari kesalahan, tetapi juga memastikan semua bahan makanan, minuman, dan obat bebas yang dijual ke masyarakat dalam kondisi aman.
Saat temuan terjadi, tim langsung melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemilik atau pengelola toko.
Para pemilik usaha diminta segera menunjukkan bukti return atau penarikan produk yang rusak dan kedaluwarsa tersebut.
Endang Purwono menambahkan, “Kegiatan ini bertujuan melakukan pengawasan secara berkala, baik tiga bulan enam bulan dan event tertentu menjelang konsumsi masyarakat tinggi, menjelang Natal, hari raya, dan hari besar lain.”
Meskipun proses penarikan (recall) dari distributor belum dilakukan oleh tim di lapangan, barang-barang bermasalah tersebut akan diproses lebih lanjut.
Produk-produk itu mungkin akan dibawa ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk diberikan bimbingan teknis sebelum akhirnya dikembalikan kepada pengusaha untuk di-retur ke pemasok.
Pengawasan berkala ini dijanjikan akan terus dilakukan, baik dalam siklus tiga bulanan, enam bulanan, maupun menjelang event tertentu seperti Natal dan hari raya, demi menjamin keamanan konsumsi masyarakat. (Herlina)











