Mantan Kadisperindag dan Anggota DPRD Kota Bengkulu Segera Disidangkan

Satujuang, Bengkulu- Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan dua tersangka kasus penjualan aset Pasar Panorama, termasuk mantan Kadisperindag Kota Bengkulu inisial BH dan Anggota DPRD Kota Bengkulu inisial PH, untuk segera disidangkan.

Pelimpahan tahap II ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom Sumbayak, dalam keterangannya pada Rabu (10/12).

“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II kasus penjualan aset Pasar Panorama Kota Bengkulu, dan setelah ini berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dalam waktu dekat,” jelas Kasi Intel, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (11/12/25).

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal dua ayat (1) dan Pasal tiga Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal dua dan Pasal tiga juncto Pasal 18, dan setelah pelimpahan ini, dua tersangka akan ditahan sampai 20 hari ke depan,” imbuh Kasi Intel.

Akibat perbuatan kedua tersangka, hasil perhitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp 12.075.040.000.

Kerugian ini timbul dari penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Pasar Panorama, di mana mereka bekerja sama membuat dan menjual atau menyewakan 52 unit kios kepada pedagang dengan harga Rp 33 juta hingga Rp 300 juta. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar