Satujuang, Kota Bengkulu- Restoran Mie Gacoan di Kota Bengkulu menjadi perhatian publik setelah sumur warga sekitar diduga tercemar limbah usaha.
Ahmad Rifai, warga Jalan Sudirman yang tinggal bersebelahan dengan restoran Mie Gacoan, mengungkapkan air sumurnya tidak dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena berbau menyengat.
“Saya sudah lapor sejak lama, tapi tidak ada tanggapan, baru setelah viral mereka datang,” jelas Ahmad, Sabtu (6/12).
Setelah pemberitaan meluas, manajemen Mie Gacoan disebut mendatangi Ahmad dengan surat kesepakatan berisi empat poin.
Termasuk pengurasan sumur dan pembangunan sumur bor baru, namun warga menolak menandatanganinya.
“Kami tidak mau janji kosong, bahkan ada yang bilang biaya sumur bor dibagi dua, itu tidak masuk akal,” kata Ahmad.
Selain itu, Ahmad juga mengungkapkan dugaan adanya upaya pembungkaman.
“Pihak resto meminta saya tidak menghubungi media lagi, mereka bahkan menyerahkan amplop yang katanya titipan pusat, namun saya jelas menolak,” tegas Ahmad.
Terkait kasus ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu telah turun tangan dan telah melakukan pengecekan langsung di lokasi.
Plt Kepala DLH Kota Bengkulu, Afriyenita, menegaskan bahwa selama ini Mie Gacoan belum pernah berkoordinasi dengan mereka selama beroperasi di Kota Bengkulu.
“Bahkan dokumen perizinan mereka masih menunggu dikirim dari kantor pusat,” jelas Afriyenita di Bengkulu, Rabu (10/12/25).
Afriyenita menyebut proses pemeriksaan masih berjalan terkait dugaan pencemaran limbah dan ketidaksesuaian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan baku mutu.
Tim DLH sendiri telah memeriksa IPAL dan mengambil sampel air sumur warga tersebut.
“Meski kabarnya sumur sudah pernah dikuras, tetap harus ambil sampelnya, dugaan sementara ada kebocoran di kotak penampungan limbah, kini kita menunggu hasil uji laboratorium,” papar Afriyenita.
Mengenai jenis dokumen lingkungan yang seharusnya dimiliki Mie Gacoan, Afriyenita menyatakan pihaknya belum dapat memastikan karena masih menunggu dokumen resmi perusahaan dari kantor pusat.
Oleh karena itu, belum diketahui apakah Mie Gacoan cukup dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), wajib UKL-UPL, atau bahkan AMDAL.
“Nanti di NIB-nya akan terlihat, dan dari situ juga akan ketahuan apakah mereka selama ini patuh aturan atau tidak,” pungkas Afriyenita.
Informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa Mie Gacoan, yang dikelola PT Pesta Pora Abadi, telah berkembang menjadi jaringan restoran raksasa nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Mie Gacoan termasuk kategori Perusahaan BESAR dengan aset dan omzet tahunan diperkirakan melebihi Rp50 miliar serta mempekerjakan lebih dari 10.000 karyawan.
Sebagai perusahaan besar di sektor makanan, setiap gerai Mie Gacoan wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Grease Trap yang berfungsi baik untuk mengolah limbah dapur.
Air limbah yang dibuang dari Mie Gacoan harus memenuhi baku mutu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2023.
Secara umum berdasarkan informasi tersebut, gerai individu Mie Gacoan semestinya memiliki dokumen lingkungan UKL-UPL, sedangkan fasilitas skala besar seperti pusat distribusi atau central kitchen bisa diwajibkan memiliki AMDAL.
Kepatuhan terhadap IPAL dan dokumen lingkungan merupakan syarat utama bagi Mie Gacoan untuk memperoleh dan mempertahankan Izin Lingkungan, yang merupakan bagian dari perizinan berusaha berbasis risiko (OSS).
Jika suatu usaha diwajibkan memiliki UKL-UPL, maka koordinasi dengan DLH setempat adalah langkah wajib dalam proses perizinan.
Sebelum UKL-UPL disahkan, perusahaan harus memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) terkait pemenuhan baku mutu air limbah (IPAL) dan/atau emisi udara, yang diverifikasi oleh DLH.
DLH bertugas memastikan dokumen sesuai kondisi lapangan, menentukan apakah SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL yang diperlukan, serta memastikan pengelolaan limbah Mie Gacoan sesuai tata ruang dan kebijakan lingkungan daerah.
Kewajiban tidak berhenti saat dokumen disahkan, sebab pemegang UKL-UPL harus melakukan pemantauan dan melaporkan hasilnya setiap enam bulan kepada DLH.
Selain itu, DLH juga berhak melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan IPAL Mie Gacoan berfungsi sebagaimana mestinya.
Intinya, koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup adalah syarat mutlak untuk legalitas operasional dan bagian dari kewajiban pemantauan sepanjang gerai Mie Gacoan beroperasi. (Red)











