Kemkomdigi Resmikan PP Tunas, Perisai Digital Baru Lindungi Anak dari Konten Berbahaya

Satujuang, Malang- Kemkomdigi meresmikan implementasi PP Tunas, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, sebagai perisai digital baru untuk melindungi anak dari konten berbahaya.

Kebijakan strategis itu dihadirkan sebagai jawaban atas semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi anak-anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, secara gamblang menyampaikan urgensi dari PP Tunas itu dengan sebuah analogi yang mudah dipahami.

“Bayangkan internet sebagai perpustakaan raksasa yang penuh dengan jutaan buku. Di dalamnya, ada banyak ilmu bermanfaat, tetapi ada juga ‘buku’ yang tidak pantas dan berbahaya untuk anak-anak,” tegas Fifi.

” PP Tunas hadir sebagai penjaga perpustakaan tersebut, memastikan setiap ‘buku’ atau konten dapat diakses sesuai usianya dan aman bagi adik-adik kita,” imbuh Fifi dalam Forum Sahabat Tunas bertema “Sesi Anak Hebat Belajar Aturan PP Tunas” di Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Magfiroh, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (18/11/25).

Lebih dari sekadar aturan, Fifi Aleyda Yahya menekankan bahwa PP Tunas adalah bentuk komitmen negara dalam menciptakan Internet Aman untuk Anak Indonesia.

Regulasi yang menempatkan Indonesia sebagai negara kedua setelah Australia dengan aturan perlindungan anak di dunia digital ini mewajibkan seluruh platform digital untuk menyediakan fitur keamanan, verifikasi usia, dan menghalangi akses terhadap Risiko Konten Berbahaya Anak.

“Tujuan kami sungguh mulia: memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sebagai tunas bangsa yang cerdas, beretika, dan mampu memilih hal-hal positif di dunia digital,” tambahnya penuh keyakinan.

Pemerintah Kota Malang juga menyuarakan dukungan penuh terhadap implementasi PP Tunas, dengan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Malang, M Sailendaria, menyatakan regulasi ini adalah payung hukum yang sangat dinantikan.

“Hadirnya PP Tunas menjadi tonggak penting untuk melindungi generasi penerus dari ancaman konten kekerasan, pornografi, hingga eksploitasi data pribadi yang marak terjadi,” ujar Sailendaria.

Ia menambahkan bahwa aturan ini secara tegas melarang profiling data anak untuk kepentingan komersial dan mewajibkan persetujuan orang tua dalam pengumpulan data.

Komitmen Kemkomdigi dan Malang dalam mewujudkan Internet Aman untuk Anak Indonesia diwujudkan melalui penyelenggaraan forum literasi digital seperti Forum Sahabat Tunas Malang.

Sailendaria meyakini bahwa pendidikan Literasi Digital Ponpes dan institusi pendidikan lainnya harus dimulai sejak dini.

Forum itu menjadi langkah strategis untuk membekali anak-anak dengan pemahaman dan keterampilan menggunakan teknologi secara bijak, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menyosialisasikan Regulasi Digital Kemkomdigi 2025 ini kepada masyarakat akar rumput.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh lapisan masyarakat, PP Tunas diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar hidup dan efektif menjadi tameng yang melindungi masa depan anak Indonesia di dunia digital. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *