Satujuang, Bengkulu- Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Bujang HR, resmi ditetapkan tersangka terkait kasus Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota di Pasar Panorama oleh Kejari Bengkulu, Rabu (22/10/25).
“Kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti,” ungkap Kajari Bengkulu, dari Yeni Puspita SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak SH MH.
Penahanan tersangka akan berlangsung 20 hari ke depan. Langkah ini diambil guna mempermudah proses hukum selanjutnya.
Penyidikan mendalam mengungkap adanya keterlibatan tersangka dengan pihak lain. Pihak tersebut telah berstatus tersangka sebelumnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan bukti bahwa tersangka menerima aliran dana. Ini menjadi salah satu dasar kuat penetapan statusnya.
Kejari Bengkulu telah menetapkan tersangka sebelumnya dalam kasus ini, yakni anggota DPRD Kota Bengkulu dari partai PAN, Parizan Hermedi, karena memanfaatkan aset Pasar Panorama secara ilegal.
Parizan Hermedi membangun kios-kios tanpa izin. Ia kemudian meminta uang dari pedagang sebesar Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit.
Pedagang yang tidak mampu membayar harga tersebut tidak bisa berjualan. Mereka kehilangan kesempatan di kios baru Pasar Panorama.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Red)











