Krisis Etika dan Ekologi: Guru Besar Unib Ingatkan Kembali Kearifan Lokal Serawai

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu– Guru Besar Ekologi Manusia Universitas Bengkulu (UNIB), Prof Panji Suminar, mengungkapkan adanya 19 kearifan lokal Suku Serawai yang dapat dijadikan dasar pengetahuan modern dalam adaptasi perubahan iklim.

Hal itu disampaikannya dalam orasi ilmiah pengukuhan guru besar bidang ekologi manusia berjudul “Menjaga Bumi, Merawat Pengetahuan: Transformasi Epistemologi Ekologi dalam Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan” di Universitas Bengkulu, Selasa (30/9/25).

Menurut Panji, krisis ekologis saat ini telah menempatkan manusia pada titik balik peradaban.

Kerusakan hutan, degradasi lahan, pencemaran air, hingga hilangnya keanekaragaman hayati merupakan tanda kegagalan pembangunan yang mengabaikan kearifan lokal.

“Fenomena ini bukan hanya masalah teknis atau lingkungan, tetapi juga krisis etika dan peradaban. Dalam konteks ini, pengetahuan ekologi masyarakat adat bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi sumber daya pengetahuan yang relevan untuk mendesain masa depan lingkungan yang berkelanjutan,” tegas Panji.

Ia menjelaskan, 19 kearifan lokal itu dikenal dengan istilah celako kemali, yakni sistem norma dan nilai yang menjadi pedoman masyarakat Serawai dalam praktik pertanian dan perkebunan.

Celako kemali berisi larangan, tabu, serta sanksi yang mengatur tata kelola lahan agar tetap seimbang dengan ekosistem.

Dari hasil identifikasi, tiga celako kemali dinyatakan punah, lima lainnya masih digunakan namun sudah termodifikasi, sementara 11 aturan adat masih diterapkan sepenuhnya.

Tiga aturan yang hilang di antaranya “Kijang Ngulang Tai”, yakni larangan mengelola tanah lebih dari sekali dalam setahun agar tanah tetap subur. Aturan ini punah karena keterbatasan lahan dan pertumbuhan penduduk.

Dua lainnya adalah “Sepenetaan akaqh kayu atau sepenggorengan arang”, larangan menebang pohon di lereng bukit, serta “Umo tekeno tana tigo atau bukit tiga gunung sembilan” yang melarang pembukaan hutan di lembah yang dikelilingi tiga bukit.

Lima aturan yang masih berlaku namun telah dimodifikasi antara lain “Manggang tetugu”, larangan menebang hutan yang berbatasan dengan tanah angker; “Tana penyakitan atau tana angker”, larangan membuka lahan di tempat yang dipercaya sebagai hunian roh leluhur; “Binti meretas tanjung”, larangan membuka lahan di delta sungai meskipun subur; “Tanam tungku buisi”, larangan membuka hutan di kawasan yang dianggap tempat tinggal roh halus, serta “Bemban teralai”, larangan menebang hutan di lereng bukit ketika sungai mengalir di lembah.

Sementara itu, 11 aturan adat lain masih dijalankan sepenuhnya, di antaranya “Kijang melumpat” tentang tata kelola membuka lahan sawah; “Tanah siboan”, larangan mengelola lahan pertanian di makam leluhur; “Merabung bumi atau pematang kuburan”, larangan bercocok tanam di lahan yang diapit dua sungai, “Setabua gendang”, larangan menebang hutan di hulu sungai, hingga “Macan merunggu”, larangan membuka sawah di kawasan hutan lebat yang menjadi sarang harimau atau diyakini sebagai tempat tinggal arwah.

“Celako kemali sejatinya berisikan pesan keseimbangan ekologis dalam pengelolaan sumber daya alam. Pengetahuan ini seharusnya menjadi pertimbangan wajib dalam setiap pembangunan di Bengkulu,” tegas Panji.

Suku Serawai sendiri merupakan salah satu suku besar di Bengkulu, yang banyak mendiami wilayah Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, lalu menyebar ke berbagai daerah untuk berkebun. (red/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *