Kadis Dinkes Kota Bengkulu Jadi Tersangka, Korupsi Labkesda Rugikan Negara Rp916 Juta

Satujuang, Bengkulu – Setelah menjalani pemeriksaan marathon sejak pukul 09.00 WIB, tiga orang akhirnya keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bukan lagi sebagai saksi, melainkan tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Tabrani, broker proyek Ahmad Basyir, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswandi.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak SH MH, didampingi Kasi Pidsus Ahmad Fariansyah SH MH, Kamis malam (18/9/25).

“Tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu tahun 2023. Ketiganya, JH selaku pengguna anggaran, DI selaku PPTK, dan AB selaku pelaksana atau broker,” tegas Wisdom.

Ketiganya langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah standby sejak sore.

Malam ini juga, mereka resmi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu untuk 20 hari ke depan, sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu yang menemukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp916 juta dari proyek senilai Rp2,7 miliar.

Temuan itu kemudian diperkuat dengan penggeledahan di empat lokasi berbeda, termasuk kantor Dinkes, rumah pribadi Kadis, hingga kediaman broker proyek.

Dari penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari tumpukan dokumen, sejumlah ponsel, laptop, hingga satu unit mobil Mazda.

Sedikitnya 20 saksi telah diperiksa sebelum akhirnya tiga orang yang dianggap paling bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka.

“Penahanan ini adalah bentuk komitmen Kejari Bengkulu dalam memberantas praktik korupsi, apalagi yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan masyarakat,” pungkas Wisdom. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *