Kasus Kredit Bank Raya Indonesia Rp119 M: Bukti Kritik Presiden Prabowo soal BUMN Bukan Isapan Jempol

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu— Dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit sebesar Rp119 miliar di Bank Raya Indonesia Tbk, anak usaha BRI Group, menjadi perhatian serius.

Kasus ini turut menguatkan kritik Presiden Prabowo Subianto soal lemahnya tata kelola dan pengawasan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada Jumat (15/8/25), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Keduanya yakni Sartono, mantan Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro Bank Raya periode 2016–2019, dan Faris Abdul Rahim, pegawai aktif Bank Raya.

“Kami telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit kepada PT DPM,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr David Palapa Duarsa SH MH dalam keterangan pers.

Pemberian kredit itu ditujukan kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Gunung Megang, Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Menurut Kejati, kredit yang dikucurkan sejak 2016 tersebut bermasalah karena agunan yang diajukan berupa Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.489 hektare, ternyata sebagian besar masih tanah milik warga dan belum dibebaskan.

“Ada tanah masyarakat yang masuk ke dalam sertifikat HGU secara tidak sah,” ungkap Ketua Tim Penyidik Kejati, Candra Kirana SH.

Tak hanya masalah agunan, penyidik juga menemukan dugaan kuat penyimpangan penggunaan dana.

Dana sebesar Rp119 miliar itu seharusnya digunakan untuk perluasan kebun dan pemeliharaan sawit, namun tidak digunakan sesuai peruntukan.

“Dana tidak digunakan untuk perluasan tanaman baru maupun pemeliharaan. Ini memperkuat dugaan korupsi dalam fasilitas kredit ini,” lanjut Candra.

Pihak Kejati menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Kasus ini memperkuat sorotan Presiden Prabowo terhadap kinerja BUMN, terutama dalam aspek tata kelola keuangan.

Dalam beberapa kesempatan, Presiden menyampaikan bahwa BUMN harus berhenti menjadi beban negara dan justru menjadi motor penggerak ekonomi yang efisien dan akuntabel.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank Raya Indonesia maupun BRI Group belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *