Satujuang, Jakarta – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait penangkapan 4 anggota Kepolisian yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam pernyataannya, Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi anggota yang melanggar hukum.
“Saya rasa sejak dulu, kami tidak pernah berubah dalam hal konsistensi menindak anggota yang terlibat pelanggaran,” ujarnya saat ditemui di Indonesia Arena, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/25).
Kapolri mengatakan, setiap anggota yang terbukti bersalah akan dihadapkan pada proses hukum yang tegas.
“Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang,,” tambahnya.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memastikan, kebijakan yang sama akan diterapkan terhadap kasus lain, seperti yang melibatkan tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, yang ditemukan meninggal dunia di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, setelah berpesta bersama dua atasannya.
“Tindakan serupa akan diterapkan dalam kasus ini,” ucap Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa empat anggota Polri di Nunukan telah ditangkap.
Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai keterlibatan mereka dalam kasus narkoba tersebut.
“Kami bersama Propam Mabes Polri melakukan kolaborasi dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Brigjen Eko.
Brigjen Eko juga menegaskan bahwa Polri akan menindak dengan tegas anggota yang terlibat dalam narkoba.
“Kami tidak akan memberi toleransi. Jika masih ada anggota yang berani terlibat narkoba, siap-siap untuk menerima tindakan tegas,” tambahnya. (AHK)






