Satujuang, Seluma– Sejumlah warga Desa Pasar Seluma resmi melaporkan Kades Pasar Seluma, berinisial YS, kepada Bupati Seluma. Laporan itu disampaikan dalam audiensi terbuka di Kantor Bupati, Kamis (27/6).
Terkait dugaan pelanggaran wewenang dalam penerbitan izin usaha warung kopi dan karaoke di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Pasar Seluma.
Warga yang hadir adalah Novika Linda, Nevi Anggraini, Elda Nenti, dan Zemi Sipantri. Mereka didampingi kuasa hukum dari AKAR Law Office, yakni Ricki Pratama Putra SH MH CPM dan Hadi Pratama SH CPM.
Fokus laporan terletak pada Surat Rekomendasi Usaha yang diterbitkan Kepala Desa Pasar Seluma pada 13 Maret 2025, dengan Nomor 340/39/KD-PS/R/2025.
Surat itu menjadi dasar pendirian warung kopi dan karaoke di kawasan konservasi, meski tidak dibarengi izin resmi lainnya.
“Setelah usaha itu berjalan, warga justru menemukan fakta bahwa tempat tersebut menjual minuman keras dan menyediakan perempuan penghibur,” kata Ricki.
Menurut Ricki, penerbitan surat rekomendasi di kawasan konservasi merupakan tindakan melampaui wewenang atau ultra vires.
Terlebih, aktivitas di tempat tersebut bertentangan dengan Perda Seluma Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Ada dugaan kuat pelanggaran Pasal 26 ayat (4) huruf c dan Pasal 29 huruf a, b, dan e UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sanksinya bisa sampai pada pemberhentian sementara Kepala Desa,” ujar Ricki.
Warga mengaku telah menyampaikan keresahan kepada Kepala Desa pada 18 Maret 2025. Namun, mereka menilai tidak ada respons tegas, hingga kondisi sosial di lingkungan sekitar menjadi tidak kondusif.
Sekretaris Daerah Seluma, Deddy Ramdhani, yang turut hadir dalam audiensi, menyatakan bahwa laporan warga akan disampaikan langsung kepada Bupati untuk ditindaklanjuti.
“Kata beliau, laporan ini akan diteruskan ke Inspektorat. Karena memang, dari sisi substansi, potensi pelanggarannya ada,” ungkap Ricki menirukan pernyataan Sekda.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Seluma, Nurfadlyah, turut mengapresiasi langkah warga sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Salah satu pelapor, Novika Linda, menegaskan bahwa aksi ini adalah inisiatif murni dari masyarakat demi menjaga moralitas dan ketertiban.
“Kami tidak ingin ada lagi kegiatan yang melanggar norma, adat, dan agama di Seluma. Pemda harus menjamin hal-hal seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
AKAR Law Office dan masyarakat menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga mendapatkan kepastian hukum dan sanksi yang sesuai bagi pihak yang terbukti melanggar. (Rls)






