Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil Megawati, Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), untuk dimintai keterangan, Kamis (26/6/25)
Diketahui, Megawati merupakan istri Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyimpangan kredit perusahaan yang menyeret suaminya, Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex, sebagai tersangka.
“Iya, yang bersangkutan (Megawati) diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (26/6).
Harli Siregar belum merinci pokok pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Megawati.
Namun, penyidikan ini tidak lepas dari serangkaian pemeriksaan sebelumnya terhadap keluarga besar Sritex.
Pekan lalu, Kejagung telah menginterogasi Iwan Kurniawan Lukminto, adik kandung Iwan Setiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.
Dalam keterangannya pada Senin (23/6), Iwan Kurniawan menyangkal bahwa dana kredit bank digunakan untuk kepentingan pribadi kakaknya.
“Sejauh ini saya tidak melihat ada dana yang dialihkan untuk kebutuhan pribadi. Semua sudah kami laporkan sesuai prosedur,” ujarnya.
Berdasarkan berkas penyidikan, Sritex menerima fasilitas kredit senilai ratusan miliar rupiah dari Bank DKI dan Bank BJB.
Kedua bank itu diduga mengabaikan analisis kelayakan dan prosedur internal sebelum menyalurkan dana.
Selanjutnya, dana yang mestinya untuk modal kerja diduga disalahgunakan untuk pelunasan utang serta pembelian aset non-produktif.
Hingga saat ini, Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dan mekanisme aliran dana dalam kasus suap kredit tersebut. (AHK)






