Satujuang, Karimun – Sanksi pidana terhadap pelaku pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia sejatinya sudah cukup berat. Namun, dugaan pelanggaran masih terus terjadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Sembawang Shipyard diduga kuat menimbun limbah B3 jenis copper slag di lahan mereka, yang berlokasi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Mengacu pada Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku pembuangan limbah B3 secara ilegal dapat diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, perusahaan juga bisa dijerat pasal tambahan dengan ancaman hukuman yang lebih berat apabila pencemaran dilakukan secara sengaja.
“Undang-undang telah mengatur bagi siapa saja perusahaan yang tidak bertanggung jawab sesuai Pasal 104 UU PPLH. Jadi, penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan harus sidak ke lapangan jika mendapati aduan masyarakat,” terang M. Hafis, pegiat antikorupsi di Kepri, Kamis (29/5/25).
Hafis menjelaskan bahwa aktivitas industri memang tidak lepas dari limbah. Namun, bila limbah B3 seperti copper slag dibuang tanpa melalui proses pengolahan sesuai standar, dampaknya bisa sangat merusak lingkungan.
“Sayangnya, tidak sedikit perusahaan yang dengan sengaja mengabaikan aturan pengolahan limbah. Banyak dari mereka yang lebih memilih membuang limbah berbahaya begitu saja demi alasan penghematan biaya,” ujarnya.
Menurut Hafis, perusahaan justru akan merugi jika tetap nekat membuang limbah sembarangan, karena berpotensi terkena sanksi berat, baik administratif maupun pidana.
Salah satu perusahaan yang dilaporkan oleh warga diduga menimbun limbah B3 jenis copper slag adalah PT Sembawang Shipyard.
Hal ini berdasarkan pengakuan seorang mantan pekerja, yang menyebut limbah dikubur di area galangan kapal milik pengusaha lokal bernama Samsi tersebut.
“Saat kami lakukan penggalian tanah untuk penanaman kabel pakai alat berat, copper slag itu dikubur di tanah. Saya bisa tunjukkan di mana posisi penguburannya jika kejaksaan mau sidak ke lapangan,” ungkap L (atau N), kepada awak media ini, Rabu (28/5/25).
Disalin dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat lima tahapan sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan yang terbukti membuang limbah B3 tanpa prosedur yang sah:
- Sanksi Teguran
Pemerintah akan memberi teguran, umumnya secara lisan, sebagai langkah awal jika perusahaan terbukti membuang limbah sembarangan. - Sanksi Peringatan Tertulis
Jika teguran tidak diindahkan, maka akan diberikan peringatan secara tertulis. Pada tahap ini, perusahaan mulai diawasi ketat oleh lembaga terkait. - Sanksi Penyegelan
Pemerintah akan menyegel saluran atau titik pembuangan limbah yang biasa digunakan. Selama masa penyegelan, perusahaan dilarang membuang limbah dan harus menampungnya sampai solusi pengolahan ditemukan. - Sanksi Pencabutan Izin
Sanksi ini merupakan yang paling berat dalam konteks administratif. Jika perusahaan tetap melanggar, maka izin usahanya bisa dicabut, dan mereka tidak diperkenankan beroperasi. - Sanksi Pidana
Mengacu pada Pasal 104 UU PPLH, pembuang limbah B3 secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Bila pencemaran dilakukan secara sengaja, maka ancamannya lebih berat: penjara hingga 15 tahun dan denda sampai Rp15 miliar.
Sanksi seperti ini sebenarnya bisa dihindari dengan mematuhi aturan pembuangan limbah yang telah diberlakukan oleh pemerintah.
Jika pengolahan limbah menilai terlalu rumit dan biaya membangun infrastruktur serta operasionalnya terlalu tinggi, sudah ada pabrik pengolahan limbah yang bisa membantu. (Esp)











