Satujuang, Bengkulu- Soal Surat Edaran (SE) mutasi plat nomor kendaraan yang di terbitkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi menilai kontribusinya tidak akan begitu signifikan terhadap PAD.
“Tetap ada kontribusi, cuman tidak akan begitu signifikan ya, yang penting itu sebenarnya peningkatan bagaimana mendayagunakan aset yang ada,” ujar Sumardi dalam wawancara, Rabu (30/4/25).
Menurutnya, dengan mendayagunakan aset yang sudah ada disertai dibuatkan peraturan daerahnya (Perda) justru akan lebih signifikan hasilnya.
Diawali dengan pembentukan satgas khusus yang menginventarisasi aset-aset yang ada, kemudian disewakan kepada pihak-pihak yang ingin mengelola.
“Termasuk Taman Remaja, kemudian Pantai, gedung-gedung terbengkalai. Ada juga tanah kita yang luas di Talang Aling. Jika disewakan nah itu bisa lebih besar,” urainya.
Namun, kata dia pihak mereka tetap akan mendukung upaya Gubernur Bengkulu tersebut.
“Kita lihat seberapa besar peningkatannya, kalau itu kan namanya upaya pasti kita dukung, namun yang akan lebih signifikan adalah kalau kita mendayagunakan aset, akan lebih besar lagi kalau aset kita itu tidak nganggur saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Bengkulu mengimbau warga pemilik kendaraan plat luar daerah agar segera mutasi ke wilayah Provinsi Bengkulu. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.4.4/192/Bapenda Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu akan mendapatkan keringanan dan pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Tujuan utama mutasi kendaraan bermotor ke wilayah provinsi Bengkulu adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Provinsi Bengkulu sebagai wajib pajak,” dikutip dari SE tersebut
Sehingga, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Bengkulu dari sektor pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun ini dapat terealisasi.
Helmi juga menekankan agar Bupati dan Wali Kota se- Provinsi Bengkulu juga dapat menginformasikan imbauan terkait surat edaran ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Namun, terkait berapa besaran keringanan biaya yang diberikan, tidak dijelaskan secara rinci. (Red)











