Satujuang, Mukomuko- Nampaknya banyak perkara yang menyeret namanya, usai diperiksa KPK sebagai saksi beberapa waktu lalu, kali ini Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari dikabarkan diperiksa oleh Polda Bengkulu.
Di KPK, Zamhari diperiksa sebagai saksi atas pengembangan kasus eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Sementara di Polda Bengkulu, ia dikabarkan akan diperiksa terkait perkara penggunaan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang disulap menjadi kebun sawit.
“Kita dapat edaran surat pemanggilan Zamhari yang diwajibkan penuhi panggilan Polda Bengkulu unit Tipidter dalam kasus penggarapan HPT di Air Berau,” ungkap anggota Ormas PROGRIP, Nurul Huda Mohtar, kepada Satujuang, Minggu (13/4/25).
Kata Nurul, diketahui pemeriksaan ini merupakan perkembangan dari laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mukomuko.
“Ini merupakan catatan hitam untuk Ketua dewan Mukomuko. Sudah kena dalam kasus pemilihan ketua dewan, ditambah lagi kasus lahan HPT,” imbuhnya.
Belum lagi, lanjutnya, banyak keluhan dari masyarakat yang menilai Zamhari tidak cakap dalam menjalankan tugas selaku unsur pimpinan DPRD.
Membuat ia selaku warga Mukomuko merasa sangat kecewa, ia juga memastikan akan turut mengawal kasus-kasus tersebut.
“Saya pastikan kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Jika perlu Ormas kami akan laporkan ke Kapolri. Apalagi sekarang sedang galaknya pemerintahan Prabowo-Gibran menindak kejahatan hutan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada Zamhari terus diupayakan. Termasuk kepada adiknya yang merupakan salah satu pejabat di Pemprov Bengkulu yang diduga ikut mengetahui dan terlibat dengan adanya HPT tersebut.
Informasi terhimpun sang adik sempat menjadi pejabat KPHP Mukomuko sebelum naik jabatan menjadi Kepala Dinas.






