KRPK bersama FMR Audensi di Kejari Kota dan Kabupaten Blitar: Desak Tuntaskan Dugaan Tipikor

Satujuang, Blitar – Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) audiensi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota Blitar.

Audensi tersebut sekaligus mendesak agar proses penyelidikan dan tindak lanjut dari laporan-laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) segera di tuntaskan.

Hal ini di sampaikan Trianto, Koordinator KRPK usai Audensi Bersama Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar, Kamis (27/2/25).

“Ada 7 laporan kita dikabupaten dan kemudian 4 laporan di kota, di Kejaksaan Kabupaten salah satunya adalah PDAM yang sudah di tindaklanjuti itupun karena ada surat dari Kejaksaan Agung terkait laporan kita yang di tembuskan ke Kejaksaan Agung, yang intinya kasus sudah ditindaklanjuti”kata Trianto pada awak media.

Namun Trianto menyayangkan menurut nya aktor aktor intelektual siapa-siapa yang peran penggunaannya masih belum tersentuh,

“Kita berharap kepada pihak Kejaksaan agar aktor intelektual dan siapa yang menikmati ini segera di usut tuntas,”tegasnya.

Lebih lanjut Trianto mengatakan, ada 4 laporan kita di kejaksaan Kota Blitar, satu laporan ini sudah di tindaklanjuti adalah IPAL dugaan Korupsi Tahun 2022.

Sayangnya hanya beberapa orang yang ada di bawah yang tidak punya jabatan ini yang jadi tersangka, sedangkan penggunaan anggarannya kepala Dinas PU masih belum tersentuh sama sekali.

“Jadi kami berharap agar Kejaksaan konsisten melakukan pengembangan siapapun yang ikut memerintahkan, menikmati dana tersebut ini juga harus segera di tetapkan sebagai tersangka,”jelasnya.

Masih Trianto, Untuk Kejaksaan Negeri Kota tadi setelah hari raya nanti akan ada langkah langkah nyata untuk memfollow up 4 laporan kita di Kejaksaan Kota Blitar. Dari 4 laporan tersebut di antaranya hibah KONI, PJU, aset Pemerintah Kota dan dana hibah organisasi.

Dana Hibah di Kota Blitar ada banyak temuan-temuan, ini kita dorong agar Kejaksaan segera memanggil pihak yang terlaporkan, jadi dana hibah untuk organisasi Tahun 2023 kita akan mengawal,”pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar Diyan Kurniawan menambahkan, untuk kasus-kasus yang sudah di laporkan dari KRPK sebenarnya sudah kita tangani cuma butuh proses, karena keterbatasan waktu.

“Untuk tenggang waktu penyelesaian kita tidak bisa di batasi waktu, yang pasti proses tetap berjalan. Kalau perkara tindak pidana umum atau penganiayaan yang lain mungkin bisa kita tangani cepat, tapi untuk perkara korupsi kita butuh proses waktu,”pungkasnya. (Herlina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *