Jakarta- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menganggarkan rencana kenaikan tersebut.
“Pada 2025, kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS. Melihat kondisi keuangan saat ini, saya rasa iuran masih bisa tetap,” ujar Menkes Budi Gunadi di Jakarta, Minggu (8/12/24).
Meski isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan mengemuka seiring implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan kabar defisit anggaran, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih sehat.
Ia juga menegaskan bahwa BPJS tetap mampu membayar klaim rumah sakit secara lancar pada 2025.
Menurut Ghufron, risiko defisit lebih disebabkan oleh tingginya tingkat pemakaian layanan BPJS Kesehatan, yang kini mencapai 1,7 juta pengguna setiap hari.
Namun, ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan terus menjaga stabilitas keuangannya untuk melayani masyarakat.
Terkait potensi kenaikan iuran, Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 memungkinkan evaluasi setiap dua tahun sekali.
Keputusan tentang perubahan tarif, jika ada, akan ditetapkan maksimal pada 30 Juni atau 1 Juli 2025.
Ghufron menambahkan bahwa BPJS hanya sebagai pelaksana kebijakan, bukan pembuat regulasi.
“Kenaikan iuran bisa saja terjadi, bisa juga tidak. Semua tergantung pada hasil evaluasi dan keputusan regulator,” tutup Ghufron.(Red/antara)






