Karimun – Dugaan peyalahgunaan dana insentif Guru Ngaji serta TPQ se-Kabupaten Karimun tahun 2019-2020 yanh menjadi temuan BPK RI senilai 15 miliar rupiah dan sempat dilaporkan tahun 2020 lalu kembali dipertanyakan.
Edy Purba, selaku pelapor mendatangi Kejaksaan Negeri Karimun, Senin (21/10/24).
Bersama insan media, kedatangan akfivis sekaligus jurnalis itupun mempertanyakan perkembangan penyelidikan oleh pihak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
“Itu kasus kita laporkan di zaman Kejari dipimpin oleh Rahmat Azhar. Sampai sekarang kita gak tahu kemana rimbanya itu kasus. 15 Miliar temuan BPK dalam LHP,” ucapnya saat mendatangi Kejari.
Kedatangan Edy purba inipun disambut oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Priandi Firdaus, Kepala Seksi Intel, Rezi Dharmawan, dan juga Kajari Karimun, Priyambudi SH MH diruang Pidsus lantai 2 Gedung Kejari Karimun, sekitar Pukul 16.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, Kasipidsus Priandi mengatakan jika berkas laporan tahun 2020 lalu tengah dicari dan dukumpulkan kembali.
“Kasus itu kan dilaporkan sudah lama, dan kita ini lagi mencari berkasnya. Bukan hilang atau bagaimana. Saya juga sudah ada baca itu berkas LHP, 15 miliar jadi temuan,” ujarnya dalam pertemuan itu.
Dikatakannya lagi, jika hingga saat ini, dirinya masih berkordinasi dengan jaksa yang pernah menangani kasus tersebut, agar perkara itu dapat terungkap.
“Saya juga komunikasi kok dengan Kasipidsus yang lama, apa dan bagaimana dan di mana berkas itu. Tapi lebih bagus lagi, kalau abang sebagai pelapor, membuat laporan baru lagi. Begitu itu dimasukkan, saya langsung proses setelah tanggal 27 November,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pelapor juga menanyakan keberadaan berkas pelaporannya itu. Apakah sengaja dihilangkan atau dipendam.
“Begini pak, itu kan sudah lama, itu ada dalam LHP, tapi kenapa sampai sekarang kasus itu mendab atau memang sengaja dihilangkan?. Kalau memang harus buat laporan baru, kami siap,” sebutnya.
Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp15 milliar tersebut mencuat setelah adanya hasil Laporan Hasil Periksaan (LHP) BPK RI ditahun anggaran 2019-2020.
Dalam temuan itu, 1.000 orang tenaga pendidik, guru ngaji dan TPQ dicatat menerima insentif sebesar Rp750 ribu. Namun, ditahun itu banyak pendidik dalam bidang keagaman itu tidak menerima, meskipun namanya dicatut.
Ditahun 2020 dan 2021 lalu, kasus tersebut pernah diproses.
Puluhan Guru TPQ pernah dimintai keterangan, bahkan pihak dari Bagian Kesejahteraan pemda Karimun telah dimintai keterangan. Namun sayangnya, kasus itu menghilang tanpa jejak.
Hilangnya kasus itu diduga kuat berkaitan dengan Bupati saat itu, sehingga para penegak hukum enggan melanjutkan penyidikan, terlebih pemda menjalin MOU dibidang pendampingam hukum dengan kejaksaan. (RKM/yan)






