Menteri PUPR Usul Naikkan Batas Pendapatan Penerima Rumah Subsidi

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendukung usulan untuk menaikkan batas pendapatan maksimal bagi penerima bantuan rumah subsidi.

Yang mana melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Saat ini, syarat pendapatan maksimal penerima FLPP adalah Rp 8 juta per bulan.

Basuki menilai bahwa kenaikan batas pendapatan menjadi Rp 12 juta adalah langkah yang positif dan sudah lama diusulkan.

Menurut Basuki, masyarakat dengan penghasilan di atas Rp 8 juta juga memerlukan dukungan dalam kepemilikan rumah.

Ia menambahkan bahwa bantuan perumahan seharusnya juga mencakup kelompok yang berpenghasilan lebih tinggi, agar lebih banyak orang bisa menikmati fasilitas subsidi tersebut.

Usulan untuk menaikkan batas pendapatan ini juga didukung oleh Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro.

Ia mencatat bahwa pendapatan pekerja milenial yang baru lulus seringkali melonjak dari Rp 5 juta menjadi Rp 8 juta dalam waktu singkat.

Data dari Kementerian PUPR menunjukkan bahwa sekitar 81 juta generasi milenial belum memiliki rumah, dengan 63,12 persen di antaranya tidak mampu secara finansial.

Budi menegaskan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, banyak milenial yang berpotensi tidak dapat menikmati fasilitas subsidi yang tersedia.(Red/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *