Satujuang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada hari Jumat (6/9/24).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan, sebelum melakukan penggeledahan rumah tersebut tim penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (11/9/24).
Penggeledahan rumah dinas Abdul Halim Iskandar yang merupakan kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi suap pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Diketahui, Tim penyidik KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa, dikutip dari Antara.
Tessa juga menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” pungkasnya. (AHK)