Terkait Dugaan Suap Abdul Gani Kasuba, KPK Tangkap Muhaimin Syarif

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang- Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyelidikan terhadap AGK atas dugaan penerimaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang, Rabu (24/7/24).

“Kegiatan ini juga bertujuan mencari bukti terkait pemberi suap AGK, yakni Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu, terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di Pemprov Maluku Utara,” ujar Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK.

Pada saat yang sama, tim penyidik KPK juga menahan Muhaimin Syarif alias Ucu selama 20 hari hingga 5 Agustus 2024 terkait dugaan pemberian uang senilai Rp7 miliar kepada AGK terkait proyek di Provinsi Maluku Utara.

Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan secara tunai langsung kepada AGK, melalui ajudan-ajudannya, serta melalui transfer ke berbagai pihak terafiliasi dengan AGK.

Sementara itu, AGK sendiri sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate atas tuduhan menerima suap dan gratifikasi sebesar total Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.

Kasus ini melibatkan penggunaan 27 rekening untuk menerima dana dari berbagai sumber, termasuk transfer ke rekening keluarga dan pihak terkait AGK serta manipulasi proyek infrastruktur untuk memuluskan pencairan anggaran dari APBN.

Selain itu, AGK juga dijerat dengan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) dengan nilai awal yang diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar, yang terungkap dari pembelian aset-aset dengan upaya menyamarkan kepemilikan aset tersebut.(Red/antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *