Satujuang- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 yang mengizinkan pendistribusian kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut.
Izin ini diberikan kepada berbagai entitas seperti organisasi masyarakat keagamaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, dan badan usaha lainnya.
Perpres ini, yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2024 di Jakarta, mengatur bahwa izin tersebut dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Khususnya untuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Pasal 5A ayat (1) dari Perpres tersebut menjelaskan bahwa tujuan dari pendistribusian kembali ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Organisasi kemasyarakatan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan memiliki struktur yang mampu menjalankan kegiatan ekonomi.
Serta mendorong pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat dapat mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS) setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan.
Pelaksanaan penawaran WIUPK akan diatur oleh Menteri Investasi yang juga menjabat sebagai ketua satuan tugas (Satgas) untuk tujuan ini.
Perpres ini berlaku selama lima tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, Perpres ini juga mengatur penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi berbagai jenis badan usaha seperti BUMDes, BUMD, koperasi, dan badan usaha milik UMKM.