Menu

Mode Gelap
Firmansyah, Calon Bupati Karimun Sampaikan Visi dan Misi Ansar Silaturahmi Dengan Warga Di Karimun Punya Teman Pendiam? Ternyata Ini Rahasia Teman Introvertmu BKN Umumkan Jadwal Resmi SKD CPNS 2024, Cek Lokasi Ujian di Sini Prabowo: Caci Maki Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Budaya Dukung Atlet Olimpiade Indonesia, Aice Luncurkan Crispy Balls Edisi Terbatas

SJ News

Perpres Baru, Presiden Jokowi Izinkan Organisasi Keagamaan Kembali Dapat IUP Pertambangan

badge-check


Presiden Jokowi Perbesar

Presiden Jokowi

Satujuang- menandatangani Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 yang mengizinkan pendistribusian kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut.

Izin ini diberikan kepada berbagai entitas seperti organisasi masyarakat keagamaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (), koperasi, dan badan usaha lainnya.

Perpres ini, yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2024 di , mengatur bahwa izin tersebut dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Khususnya untuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Pasal 5A ayat (1) dari Perpres tersebut menjelaskan bahwa tujuan dari pendistribusian kembali ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Organisasi kemasyarakatan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan memiliki struktur yang mampu menjalankan kegiatan ekonomi.

Serta mendorong pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat dapat mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS) setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan.

Pelaksanaan penawaran WIUPK akan diatur oleh Investasi yang juga menjabat sebagai ketua satuan tugas (Satgas) untuk tujuan ini.

Perpres ini berlaku selama lima tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi berbagai jenis badan usaha seperti , BUMD, koperasi, dan badan usaha milik .

Trending di SJ News