Satujuang- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) akan menyelidiki kerugian negara dalam kasus dugaan tambang laut pasir ilegal yang beraktivitas di perairan Pulau Babi, kelurahan Sunge Pasir, kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Dirreskrimus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Ditpolairud Polda Kepri untuk menindak lanjuti dugaan adanya kerugian negara.
“Kami bakal koordinasi lebih lanjut bersama Ditpolairud Polda Kepri,” kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pada Selasa (7/5) dilansir dari Batam pos.
Saat ini, dugaan pelanggaran perizinan penambangan pasir laut telah dilimpahkan ke pihak kementrian kelautan dan perikanan (KKP), melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
Keseriusan kepolisian dalam mengungkap kasus Mafia tambang pasir laut di Karimun inipun di apresiasi oleh pegiat Anti Korupsi di Kepri.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Polda Kepri yang berniat mengusut kerugian negara dalam dugaan pelanggaran perizinan tambang,” ujar M Hafis, Jumat (8/5/24).
Sebab kata dia, negara sangat berpotensi dirugikan dalam sektor pajak serta retribusi daerah, karena jika tambang tersebut ilegal, sudah jelas negara dan daerah yang dirugikan.
Pihak Badan pendapatan Daerah Karimun, dipastikan mengetahui kerugian yang timbul dari aktivitas penambangan pasir ilegal. Sebab, dalam Peraturan Daerah (Perda) telah diatur besaran pajak daerah.
“Dalam perda jelas diatur retribusi daerah sebesar 20% dari Nilai objek pajak. Sebelum mereka bayar, clearance kapal pengangkut gak akan terbit, jadi jelas aturannya, kalau belum bayar pajak daerah, kenapa kapal pengangkut pasir diduga ilegal dapat berlayar. Ini yang harus ditelusuri pihak Polda,” Ucapnya. (Esp.MR)











