Satujuang– Membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi satu hal yang penting karena sering diminta dalam berbagai situasi, termasuk melamar pekerjaan, mengurus visa atau keperluan pribadi lainnya.
Agar Anda dapat mengurus SKCK dengan lancar, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan dokumen yang biasanya diperlukan:
Syarat Umum untuk Mengurus SKCK:
1. Warga Negara
Anda harus menjadi warga negara Indonesia untuk mengajukan SKCK di Indonesia. Pemohon yang bukan warga negara Indonesia mungkin perlu dokumen lain.
2. Usia
Biasanya, pemohon harus berusia minimal 17 tahun untuk mengajukan SKCK.
3. Ketidakterlibatan Kriminal
Pemohon tidak boleh memiliki catatan kriminal yang serius atau masalah hukum yang belum terselesaikan.
4. Kepentingan yang Jelas
Anda harus memiliki alasan yang jelas untuk mengajukan SKCK, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lainnya.
Dokumen yang Diperlukan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP asli dan salinan KTP yang masih berlaku biasanya diperlukan.
2. Kartu Keluarga (KK)
KTP asli dan salinan KK adalah dokumen penting untuk membuktikan identitas dan hubungan keluarga.
3. Pas Foto
Biasanya diperlukan satu atau beberapa pas foto terbaru sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
4. Dokumen Pendukung
Terkadang, Anda mungkin diminta untuk melampirkan dokumen pendukung seperti surat lamaran kerja, surat pernyataan, atau dokumen lain sesuai keperluan.
5. Biaya
Siapkan biaya pengurusan SKCK sesuai dengan tarif yang berlaku, untuk saat ini biaya pengurusan sebesar Rp.35 ribu.
Proses Pengurusan SKCK
1. Pendaftaran
Mendaftarkan diri Anda di kantor polisi setempat atau melalui sistem online jika tersedia.
2. Isi Formulir Aplikasi
Lengkapi formulir aplikasi SKCK dengan informasi yang benar dan lengkap.
3. Verifikasi Identitas dan Sidik Jari
Siapkan diri untuk verifikasi identitas dan pengambilan sidik jari di kantor polisi.
4. Pengolahan Permohonan
Biarkan kantor polisi memproses permohonan SKCK Anda. Waktu pengolahan dapat bervariasi.
5. Pengambilan SKCK
Setelah selesai, Anda dapat datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK Anda.