Bengkulu– DS, warga Kelurahan Lempuing diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu karena terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu.
“Kami berhasil mengamankan DS setelah melakukan penyelidikan selama 2 minggu,” ujar Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes Pol Heru Suprihasto, Jumat (25/8/23).
Diterangkan Heru, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi jual beli sabu yang sering terjadi di Lempuing.
Anggota BNN kemudian melakukan tindakan penyelidikan dan akhirnya Pelaku berhasil ditangkap setelah tim BNN mendatangi rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Adapun barang bukti yang ditemukan termasuk puluhan paket kecil sabu dengan berat bersih total 5,94 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening,” imbuh Heru.
Dimana, paket-paket sabu tersebut dijual dengan harga Rp.250 ribu per paket kecil. Selain itu, tim juga menemukan timbangan digital dan ponsel milik pelaku yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika jenis sabu.
Heru menegaskan bahwa telah dilakukan tes urine dan pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Pelanggan sabu biasanya adalah masyarakat umum dan mahasiswa. Sabu yang dijual oleh pelaku berasal dari luar Kota Bengkulu dan identitas pemasoknya sudah kami ungkap,” ungkap Heru.
Akibat perbuatannya, DS dijerat dengan dua pasal yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau serta denda maksimal Rp.10 miliar.
Selanjutnya, DS juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp.8 miliar.(NT/Oza)











