Asik Judi Qiu-qiu, Kades Lubuk Gedang Digerebek Polisi

Bengkulu Utara– Kepala Desa (Kades) Lubuk Gedang, HA (59) tertangkap tangan bermain judi qiu-qiu bersama dua orang lainnya.

“Kedua orang itu adalah SO (45) dan RK (22),” ujar Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunnan Saputra saat press release, Selasa (15/8/23).

Dijelaskan Ardian, penangkapan ketiganya dilakukan setelah mendapat laporan dari warga sekitar.

Setelah menelusuri laporan tersebut, polisi menemukan kegiatan perjudian di tempat tersebut.

“Saat penangkapan, polisi berhasil menangkap tiga orang, termasuk dua pelaku perjudian dan satu orang yang hanya ikut menonton,” imbuh Ardian.

Namun saat itu, Kades Lubuk Gedang berhasil melarikan diri dan pada hari berikutnya, Kades tersebut akhirnya menyerahkan diri setelah menjadi buronan.

Dalam pengerebekan itu, Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai sebesar Rp.485 ribu, satu unit handphone Samsung, kartu domino, karpet, dan meja kecil.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 sub pasal 303 ayat (1) ke-2 (KUH), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Ardian.(nt/oza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Menarik sekali membaca tentang penggrebekan ini! Semoga tindakan tegas seperti ini dapat mengurangi praktik judi yang merugikan. Perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal. Terima kasih atas informasinya!

  2. Menarik sekali melihat perkembangan ini di Lubuk Gedang! Semoga tindakan polisi dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap bahaya permainan judi. Terima kasih atas informasinya!