Bengkulu Utara– Nomi Husyanti warga Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur terpaksa tinggal di rumah keluarganya.
Pasalnya Pihak Bank BRI melakukan penyitaan atas rumah yang ditempatinya belasan tahun oleh Pengadilan Negeri Arga Makmur, Rabu (2/8/23).
“Ini Penzoliman karena tidak ada surat peringatan dan plang penyitaan yang terpasang” ujar Nomi.
Penyitaan di mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB berlangsung kacau karena Nomi keberatan saat petugas mengeluarkan barang-barangnya dari dalam rumah.
Meski pemilik rumah berusaha menolak penyitaan, eksekusi tetap berjalan dengan dikawal personel kepolisian.
“Saya menolak karena jumlah utang saya tidak sesuai dengan harga rumah yang saya miliki dan penyitaan juga tanpa izin saya,” terang Nomi.
Dijelaskan Nomi, ia memiliki utang sebanyak Rp.85 Juta, dengan bunga ditotalkan sekitar RP.114 juta.
Sementara harga rumah dan bangunan kurang lebih senilai Rp.500 Juta dengan luas tanah 1007 meter persegi.
“Saya juga sudah membayar sebesar Rp.50Juta kepada pihak Bank BRI dan tetap dilakukan penyitaan,” imbuh Nomi.
Setelah proses eksekusi, petugas mengunci pintu rumah dengan cara memasang gembok pintu.
Nomi dan 5 anggota keluarganya, yang terdiri dari 2 orang tuanya, 1 anaknya, dan 1 adik kandungnya dibawa ke rumah keluarga.
“Saya mohon pak Hotman Paris mau membantu saya dan keluarga, kami mau tinggal kemana lagi pak, kami ini orang kecil,” pungkas Nomi.(nt/Oza)






