Bengkulu – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Audiensi bersama lima organisasi Profesi Tenaga Kesehatan, di ruang sidang Komisi DPRD Provinsi, Selasa (6/6/23).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi menjelaskan, rapat dengar pendapat tersebut membahas perihal penolakan rancangan undang-undang Kesehatan Omnibus law yang sedang digodok oleh DPR RI.
“Kami menyerap aspirasi dari lima organiasai profesi tenaga kesehatan, karena mereka keberatan dengan rancangan undang-undang Kesehatan omibus law yang sedang dibahas di DPRD RI,” ujar Edward Samsi.
Kata Edward, karena kewenangan tersebut bukan kita yang memegang, maka kita tampung untuk di sampaikan kepada Komisi IX DPR RI.
Lima organisasi Profesi Tenaga Kesehatan tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyampaikan tiga poin tuntutan.
- Meminta agar DPR RI membatalkan rancangan undang-undang Kesehatan (Omnibus Law),
- Meminta ditundanya pengesahan undang-undang Kesehatan (Omnibus Law),
- Meminta DPRD Provinsi Bengkulu, menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPR RI.
“Besok kami akan berangkat dan lusa langsung disampaikan aspirasi tersebut kepada komisi 9 DPR RI. Kita lihat nanti bagaimana situasi dan kondisinya, yang jelas kita sudah menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI,” pungkasnya. (Adv)











