Penegakan Perda Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu, Mungkinkah?

Bengkulu- Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) kota Bengkulu mengatakan, saat ini mereka sedang melakukan penegakan Perda tentang pengelolaan sampah.

“Kan Perda ada, katanya mau menegakkan Perda, nah sekarang kita tegakkan Perda,” terang Kadis DLH, Ridwan, saat dihubungi, Kamis (23/2/23).

Dikatakan Ridwan, peraturan tersebut adalah Perda Kota Bengkulu Nomor 2 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di kota Bengkulu.

“Coba dibaca, ada gak kewenangan kita untuk daerah pemukiman ada gak kita harus meletakkan kontainer tidak ada kontainer itu,” tambahnya.

Ridwan juga menuturkan, dalam perda tersebut persoalan sampah di pemukiman merupakan kewenangan masyarakatnya sendiri di bawah koordinasi LPM yang diangkut menuju tempat pengolahan sampah terpadu.

Namun sayangnya, hingga saat ini di Kota Bengkulu belum ada tempat pengolahan sampah terpadu.

“Kita tidak punya pengolahan sampah terpadu, dan pengangkutan sampah dilakukan LPM atau bisa bekerjasama dengan pihak ketiga langsung antar ke TPA,” tutur Ridwan.

Padahal, jika dilihat dari Perda tersebut, LPM mengangkut sampah dari tempat sampah menuju tempat pengolahan sampah terpadu, menggunakan gerobak tertutup dengan memisahkan jenis sampah setiap pagi.

Sisa sampah yang tidak bisa diolah ditempat pengolahan sampah terpadu diangkut menuju ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) oleh petugas Dinas dengan menggunakan mobil pengangkut sampah yang tertutup dan terpisah antara sampah organik dan sampah anorganik.

Dinas diharuskan melakukan pengawasan dan penangan sampah yang dilakukan oleh LPM dengan support dana bersumber dari APBD Kota Bengkulu.

Dinas juga diharuskan untuk melakukan Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian pengelolaan sampah melalui penyuluhan dan pembinaan. Kemudian melakukan pemeriksaan instalasi, timbunan sampah dan alat transportasi.

Sementara untuk pengaduan soal teknis operasional, masyarakat diarahkan untuk menyampaikan langsung kepada Dinas. Jika terkait kebijakan, pengaduan disampaikan kepada DPRD. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *